OJK Umumkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Garuda Jumat Besok

Sejauh ini OJK sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk pemerikasaan terhadap laporan Garuda Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jun 2019, 20:07 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2019, 20:07 WIB
Garuda Indonesia resmi mengoperasikan penerbangan langsung Denpasar- Mumbai PP.
Garuda Indonesia resmi mengoperasikan penerbangan langsung Denpasar- Mumbai PP.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengumumkan hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2018 milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) pada Jumat besok. Seperti diketahui, laporan keuangan Garuda Indonesia dianggap janggal setelah kerja sama antara Mahata dibukukan sebagai pendapatan dalam laporan keuangan Garuda.

"Besok dimumkan. Lengkap kok besok," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso juga menambahkan, sejauh ini OJK sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk pemerikasaan terhadap laporan Garuda Indonesia. Dia meminta kepada awak media, untuk bersabar dan menunggu hasil keputusannya pada besok hari.

"Koordinasi telah dilakukan ya, dan tentunya ini akan tinggal diumumkan. Hasilnya ya tunggu diumumkan lah," ujarnya

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) terkait laporan keuangan tahun 2018 milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

KAP ini sendiri merupakan auditor untuk laporan keuangan emiten berkode saham GIIA yang kemarin sempat menuai polemik akibat klaim perolehan pendapatannya oleh Garuda Indonesia.

"Kesimpulannya ada dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit itu, belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku," tutur Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto di Jakarta, pada Jumat 14 Juni.

Namun, Hadiyanto menjelaskan Kemenkeu pada posisi ini juga belum bisa memberikan sanksi kepada KAP. Kemenkeu masih harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu mengingat Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka.

Kita sudah banyak perusahaan non emiten yang langsung diberikan pembinaan, peringatan, sanksi tergantung level pelanggarannya. Kalau emiten harus ke OJK juga," paparnya

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kemenkeu Temui Dugaan Hasil Laporan Keuangan Garuda Belum Ikuti Standar

Ilustrasi Pesawat Terbang
Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) terkait laporan keuangan tahun 2018 milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

KAP ini sendiri merupakan auditor untuk laporan keuangan emiten berkode saham GIAA yang sempat menuai polemik akibat klaim perolehan pendapatannya oleh Perseroan.

"Kesimpulannya ada dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit itu belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku," tutur Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto di Jakarta, Jumat (14/6/2019).  

Namun, Hadiyanto menuturkan Kemenkeu pada posisi ini juga belum bisa memberikan sanksi kepada KAP. Kemenkeu masih harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu mengingat Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka.

"Kita sudah banyak perusahaan non emiten yang langsung diberikan pembinaan, peringatan, sanksi tergantung level pelanggarannya. Kalau emiten harus ke OJK juga," paparnya.

"Karena Garuda perusahaan publik, emiten yang terdaftar di pasar modal sehingga kita masih berkoordinasi dengan OJK," tambah dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya