Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hadiyanto mengaku masih mendalami proses pemeriksaan terhadap laporan keuangan tahun 2018 milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Sejauh ini, pihaknya pun terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengungkap hasil laporan tersebut.
"Kita masih akan bertemu dengan OJK untuk bersama-sama menyikapi hasil pemeriksaan dari OJK maupun Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK)," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dia menyebut OJK memiliki kewenangan besar untuk mengambil sikap terhadap Garuda yang merupakan perusahaan terbuka. Kemudian P2PK sendiri akan mendalami dan memeriksa dari profesi akuntingnya dan auditornya.
"Nanti akan ada keluar sikap dari OJK dan P2PK terhadap permasalahan ini," imbuhnya.
Kendati begitu, Hadiyanto menegaskan apabila memang ditemukan kesalahan dalam laporan yang diterbitkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) akan ada sanksi tegas dari pemerintah.
"Macem-macem tergantung level pelanggarannya, kan ada berat dan ringan, pembekuan, rekomendasi skorsing dan lain-lain," katanya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BEI Tunggu Sanksi dari OJK
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga masih menunggu keputusan final dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sanksi yang akan diberikan kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) atas laporan keuangan perusahaan yang menuai polemik.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, manajemen bursa kini sedang berkoordinasi intens dengan pihak OJK perihal nasib maskapai pelat merah tersebut ke depan.
"Kami sudah koordinasi dengan OJK. Dan sedang menunggu keputusan final dari OJK," tuturnya di Gedung BEI, Senin (17/6).
Â
Reporter:Â Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Kemenkeu Duga Laporan Keuangan Garuda Belum Sesuai Standar Akuntansi, Ini Usul IAPI
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan pemeriksaan kantor akuntan publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (Member of BOD Internasional) terkait laporan keuangan tahun 2018 milik PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) Tbk (GIAA).
KAP ini merupakan auditor laporan keuangan Garuda Indonesia yang sempat tuai polemic akibat klaim perolehan pendapatan oleh perseroan.
"Kesimpulannya ada dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit itu belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto, pada Jumat 14 Juni 2019.
Sementara itu, Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Taro Sunaryo menuturkan, direksi PT Garuda Indonesia Tbk perlu koordinasi dengan auditor untuk memperbaiki laporan keuangan Garuda Indonesia untuk tahun buku 2018.
Ia menuturkan, pencatatan transaksi Garuda Indonesia dengan Mahata telah menjadi polemik di publik.
Pihaknya pun telah menelaah transaksi antara Mahata dengan Garuda Indonesia berdasarkan informasi yang tersedia di publik baik dalam laporan keuangan, keterbukaan informasi yang disampaikan direksi dan diskusi dengan auditor. IAPI menilai pencatatan pendapatan berasal dari Mahata tersebut masih terlalu dini.
"Transaksi sebesar USD 239 juta tidak tepat jika dicatat sebagai pendapatan tahun 2018, terlalu dini. Transaksi tersebut dicatat sebagai pendapatan sebaiknya menunggu realisasi pemasangan alat dalam rangka layanan di pesawat dan diamortisasi selama masa kontrak," kata Tarko, saat dihubungi Liputan6.com, seperti ditulis Senin (17/6/2019).
Oleh karena itu, perseroan dinilai sebaiknya menunggu realisasi pemasangan semua alat tersebut. "Karena jika gagal dipasang karena sebab apapun maka skema bisnis tersebut tidak akan menghasilkan pendapatan," ujar Tarko.