Asap Rokok Ikut Sumbang Polusi Udara

Memburuknya kualitas udara akan memperparah kondisi kesehatan masyarakat.

oleh Septian Deny diperbarui 13 Agu 2019, 20:10 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2019, 20:10 WIB
Penampakan Polusi Udara di Langit Jakarta
Penampakan polusi udara di langit Jakarta Utara, Senin (29/7/2019). Buruknya kualitas udara Ibu Kota disebabkan jumlah kendaraan, industri, debu jalanan, rumah tangga, pembakaran sampah, pembangunan konstruksi bangunan, dan Pelabuhan Tanjung Priok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Permasalahan kualitas udara yang buruk di Jakarta tengah menjadi sorotan serius. Selain dari emisi kendaraan, buruknya kualitas udara ini bahkan disinyalir ikut disumbang dari asap rokok.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, menyatakan terus memburuknya kualitas udara akan memperparah kondisi kesehatan masyarakat.

“Kualitas udara yang terus-menerus turun harus direspon dengan cepat. Permasalahan ini mesti diselesaikan secara bersama-sama karena masyarakat Jakarta memiliki hak untuk menghirup udara yang bebas polusi,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Dalam beberapa bulan terakhir, tingkat polusi di ibukota sangat tinggi. Misalnya, pada Minggu (11/8), berdasarkan data AirVisual sekitar pukul 07.00 WIB, indeks kualitas udara atau air quality index (AQI) Jakarta sebesar 171, yang berarti sangat buruk.

"Polusi udara yang berasal dari asap kendaraan bermotor dan asap pembakaran rokok tidak bisa diremehkan. Hal ini dikarenakan komponen dari polusi udara ini sangat kecil ukurannya sehingga bisa menembus pembuluh darah. Dalam jangka panjang, paparan tersebut bisa meningkatkan risiko kanker," jelasnya.

Menurut Aryo, asap dari pembakaran rokok turut berkontribusi dalam memperparah kualitas udara di Jakarta. Meski tidak sebesar dari kendaraan bermotor, asap pembakaran rokok sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Tingginya polusi udara di kota-kota besar seperti Jakarta sangat memprihatinkan. Sekitar 80 persen berasal dari asap kendaraan bermotor, tetapi polusi asap pembakaran rokok juga tidak bisa diabaikan,”ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bahaya Asap Pembakaran Rokok

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Aryo melanjutkan hasil pembakaran dari rokok menghasilkan TAR, yang merupakan zat kimia berbahaya. TAR mengandung berbagai senyawa karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker. Berdasarkan data National Cancer Institute Amerika Serikat, hampir dari 7.000 bahan kimia yang ada di dalam rokok, 2.000 di antaranya terdapat pada TAR.

“Fakta ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Bahaya yang ditimbulkan dari asap pembakaran rokok bagi kesehatan sangat besar. Kita bersama-sama harus menyadari permasalahan ini,” ucap dia.

Sebagai langkah awal, menurut Aryo, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dengan memberikan akses informasi akurat tentang bahaya asap hasil pembakaran terhadap kualitas udara dan kesehatan diri. Misalnya, bagi perokok, untuk mengurangi dampak paparan asap pembakaran rokok, dapat menggunakan produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik, daripada rokok karena tidak menghasilkan asap.

“Pada rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan tidak melalui proses pembakaran sehingga yang dihasilkan adalah aerosol atau uap bukan asap. Produk tembakau alternatif dapat digunakan sebagai suatu solusi dan pemerintah harus terbuka dengan fakta ini,” kata Aryo.

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, gambaran penyakit berhubungan dengan polusi udara di Jakarta menunjukkan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) pada balita dan asma kambuh menjadi penyakit yang paling banyak diderita. Dengan kualitas udara yang buruk, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, mengajak masyarakat untuk melakukan pencegahan dan pengendalian terhadap aktor penyebab ISPA.

“Hindari asap pembakaran rokok dan jauhkan anak-anak dari paparan asap pembakaran rokok. Anak-anak berisiko terkena serangan asma yang lebih sering dan berat, infeksi saluran pernapasan, dan sindrom kematian bayi mendadak atau Sudden Infant Death Syndrome akibat polusi asap pembakaran rokok,” tutup Dwi.

 

Pemprov DKI Ancam Pidanakan Pabrik Penghasil Polusi Udara

Terburuk di Dunia, Begini Penampakan Udara di Langit Jakarta
Penampakan polusi udara di langit Jakarta Utara, Senin (29/7/2019). Kualitas udara Jakarta pagi ini berada pada posisi tidak sehat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengancam akan memberi sanksi tegas kepada pabrik dari perusahaan yang mencemari udara.

Hal ini disampaikan Andono saat melakukan sidak ke sejumlah pabrik di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (8/8/2019).

"Jika tidak juga dipenuhi, maka akan meningkat ke sanksi berikutnya, yaitu pembekuan izin lingkungan dan bahkan dapat sampai ke pencabutan izin. Ujungnya bisa sampai pidana," kata Andono di lokasi.

Tiga perusahaan yang disanksi oleh Pemprov DKI Jakarta adalah PT Indonesia Acid Industry, PT Hong Xin Steel, dan PT Mahkota Indonesia.

Dari hasil laboratorium Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, pabrik dari PT Indonesia Acid Industry dan PT Mahkota Indonesia dinyatakan terbukti mencemari udara karena mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang ditentukan.

"Mereka melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 dan Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang pengendalian kualitas udara," ucap Andono.

Sedangkan PT Hong Xin Steel yang bergerak di industri peleburan baja, disanski teguran kedua. Perusahaan tersebut diminta memperbaiki emisi pabrik hasil proses pengolahan baja. 

Andono mengatakan, inspeksi ini merupakan salah satu pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Pihaknya mencatat, emisi yang dikeluarkan ketiga pabrik perusahaan tersebut melebihi baku mutu yang ditentukan tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya