Kementerian PUPR Hibahkan Rusun Senilai Rp 1 Triliun

Rusun dan rusu tersebut merupakan aset Barang Milik Negara (BMN) di bidang perumahan senilai Rp 1,026 triliun.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Sep 2019, 10:31 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2019, 10:31 WIB
Rumah susun (Rusun) dan rumah khusus (Rusus) bagi para petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan membangun hunian berupa rumah susun (Rusun) dan rumah khusus (Rusus) bagi para petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Dok. Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyediaan Perumahan melakukan serah terima aset Barang Milik Negara (BMN) di bidang perumahan senilai Rp 1,026 triliun.

Aset BMN berupa rumah susun (Rusun) dan rumah khusus (Rusus) diserahterimakan kepada pemerintah daerah (Pemda), lembaga perguruan tinggi, dan yayasan pondok pesantren (Ponpes) di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan, pihaknya akan terus mengupayakan percepatan penyediaan perumahan, yang merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat dan penunjang keberhasilan pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Hal ini sejalan dengan implementasi visi Presiden Joko Widodo tahun 2020-2024, yang menitikberatkan pada pembangunan SDM dan melanjutkan pembangunan infrastruktur.

"Salah satu peran penting penerima aset dalam penyelenggaraan penyediaan perumahan adalah melalui percepatan penghunian bangunan karena pemanfaatan dan pemeliharaan dapat meningkatkan life time bangunan sehingga umur layanannya menjadi lebih efektif dan optimal," tuturnya dalam sebuah keterangan tertulis, Jumat (20/9/2019).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan, melalui serah terima rusun dan rusus ini akan meningkatkan kualitas pengelolaan kekayaan negara. Serah terima hibah BMN memperjelas tanggung jawab terhadap pengoperasian dan pemeliharaannya sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (otonomi daerah).

"Aset BMN tersebut selanjutnya akan tercatat sebagai BMN Pemerintah Daerah, sehingga dalam operasi dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab penerima aset," jelas Anita.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aset yang Dihibahkan

Rusun untuk ASN di Manado. (Dok Kementerian PUPR)
Rusun untuk ASN di Manado. (Dok Kementerian PUPR)

Adapun aset BMN Rusun yang dihibahkan sebanyak 92 tower dengan 1.277 unit tersebar di 90 lokasi yang berada di 56 kabupaten dan 20 kota. Rinciannya adalah rusun untuk Pondok Pesantren sebanyak 75 tower dengan 430 unit, lalu 5 tower dengan 398 unit untuk Pemda, dan 12 tower dengan 449 unit untuk Lembaga Pendidikan/ Perguruan Tinggi. Total nilai aset sebesar Rp 424,8 miliar.

Kemudian, BMN Rusus sebanyak 3.575 unit tersebar di 85 lokasi yang berada di 55 kabupaten dan 8 kota. Rinciannya adalah sebanyak 2.286 unit berupa rumah nelayan, 767 unit untuk masyarakat pulau terluar/daerah terpencil/tertinggal/perbatasan, 152 unit untuk masyarakat korban bencana, 242 unit untuk masyarakat berpenghasilan rendah, 50 unit warga terdampak pembangunan pemerintah pusat, 51 unit untuk masyarakat hutan lindung tahura, dan 27 unit bagi masyarakat berkebutuhan khusus lainnya. Total nilai aset sebesar Rp 601,5 miliar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, kegiatan serahterima aset ini merupakan yang keempat kali diselenggarakan oleh Ditjen Penyediaan Perumahan dalam kurun waktu 2 tahun (2018-2019). Pada 2018, telah diserahterimakan aset BMN senilai Rp 473,3 miliar, sedangkan untuk tahun 2019 sebanyak 2 kali, dengan total nilai aset sebesar Rp 2,120 triliun.

"Sejauh ini, kinerja nilai serah terima aset BMN menunjukkan trend yang semakin positif setiap tahunnya. Aset yang dibangun sejak tahun 2005 dan sudah diserahterimakan mungkin baru 30-40 persen karena prosesnya agak lama," ujar dia.

"Biasanya karena kelengkapan surat-surat, akta, akta yayasan, sertifikasi tanah, nilainya, dan lainnya. Tapi dalam 2 tahun terakhir, prosesnya cepat sekali dimana hampir Rp 4 triliun sudah kita serahterimakan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya