Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) melibatkan narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI, dan PT. Telkom pada Kamis (3/10) di Pendopo Kanwil DJKN DKI Jakarta.
Kegiatan FGD yang mengusung tema “Digitalisasi Produk Hukum Pengelolaan Kekayaan Negara” ini merupakan upaya DJKN untuk mendukung transformasi digital Kementerian Keuangan.
Baca Juga
Saat membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta Hady Purnomo menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menghasilkan rumusan dan rekomendasi kebijakan yang dapat mempercepat digitalisasi proses bisnis dan pada akhirnya meningkatkan kualitas layanan DJKN. Selain itu, Hady juga berharap penerapan digitalisasi dalam proses bisnis DJKN dapat diwujudkan dengan baik dan menyeluruh, dan tentu saja tanpa mengesampingkan aspek legal.
Advertisement
Kepala Seksi Pengelolaan Sistem, Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara Jonathan Gerhard Tarigan menjelaskan mengenai penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) dalam dokumen kedinasan.
Menurutnya, TTE dapat diimplementasikan pada berbagai jenis dokumen seperti perijinan, faktur pajak, registrasi layanan, pembayaran, pengadaan barang dan jasa, dan berbagai dokumen lain. Namun demikian, penting bagi para pegawai untuk selalu menggunakan TTE yang dilengkapi sertifikat elektronik. TTE yang tersertifikasi dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik sehingga mudah dipastikan keasliannya.
Selain mempelajari hal-hal fundamental, DJKN juga berupaya untuk mempelajari best practice digitalisasi produk hukum dari instansi yang telah terlebih dahulu menerapkan. Kepala Seksi Arsip dan Dokumentasi Pengumuman Badan Hukum Ditjen AHU Kemenkumham RI Faraitodi Rinto Hakim berbagi pengalaman Kemenkumham RI dalam menyediakan layanan pendaftaran perseroan terbatas secara online.
Layanan yang kini sepenuhnya online tersebut berhasil memangkas waktu pelayanan, mengurangi tumpukan file, menghilangkan kesempatan untuk praktik koruptif, dan yang pasti dapat diakses di mana saja. Bahkan keseluruhan proses yang diperlukan dalam pengesahan perseroan terbatas kini hanya memakan waktu 7 menit.
Digitalisasi di DJKN diharapkan dapat diterapkan di segala aspek organisasi, oleh karena itu pada kegiatan ini juga dihadirkan Fadjar Tandabawana dari PT. Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) yang berbagi pengalaman proses otomasi kantor di Telkom.
Kegiatan FGD ini dihadiri oleh sekitar 60 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemenkeu, serta para pegawai di lingkungan DJKN dan Lembaga Manajemen Aset Negara.
(*)