Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan alasan pemerintah menaikkan cukai rokok mulai 1 Januari 2020. Keputusan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kesehatan, konsumsi dan perilaku merokok.
"Menyadari cukai rokok dimensinya itu komprehensif. Harus dilihat dari kesehatan, prilaku merokok, konsumsi," ujar Suahasil saat ditemui usai serah terima jabatan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (25/10).
Pemerintah, menurut Suahasil, tidak menaikkan cukai rokok terlalu tinggi. Sebab, jika terlalu tinggi maka akan berpengaruh terhadap sektor industri yang kemudian berdampak pada penyerapan kerja.
Advertisement
"Rokok juga punya dimensi lain yaitu produksi dan kalau naik terlalu tinggi, serapan tenaga kerja berkurang. Kalau cukai terlalu rendah, konsumsi tinggi," jelas Suahasil.
Â
Baca Juga
Dalam penyesuaian cukai rokok, pemerintah tidak menyamaratakan seluruh industri rokok. "Dalam detail tidak bisa menyamaratakan produksi rokok. Ada produksi dengan tangan, ini harus dibedakan kenaikannya. Kretek tangan lebih rendah daripada kretek mesin," katanya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, pendapatan kenaikan cukai rokok nantinya akan dilakukan bagi hasil dengan pemerintah daerah. Hal tersebut untuk mitigasi resiko mengingat karakteristik daerah yang berbeda-beda.
"Antisipasi ada namanya proyeksi. Bagi hasil cukai untuk mitigasi dan dibagikan daerah dan untuk mitigasi. Pajak rokok yang ke pajak daerah untuk mitigasi resiko, dimensi produksi, negara dan dalam bentuk bagi hasil. Karena ada karakteristik berbeda-beda," tandasnya.
Reporter: Anggun P Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Â
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Petani Tolak Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 22 Persen
Petani tembakau menyatakan penolakannya terhadap kenaikan cukai rokok yang ditetapkan pemerintah sebesar 22 persen.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji mengatakan, para petani merasa keberatan atas kenaikan cukai rokok yang terlalu tinggi yang diumumkan melalui diterbitkannya PMK 152/2019 tentang tarif cukai tembakau.
"Kenaikan cukai dan HJE yang terlalu tinggi ini berdampak langsung pada keberlangsungan dan kesejahteraan petani tembakau kami," tegas Agus Parmuji.
Sementara itu, Sekretaris APTI Agus Setiawan meminta Presiden Jokowi agar melindungi petani tembakau sehingga hajat hidup terjaga, dan tidak ditabrak oleh berbagai regulasi yang mematikan sektor tembakau.
Terbitnya PMK 152/2019 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Oktober 2019, seakan-akan petani tembakau itu anak kecil yang dilimpekne (alih perhatian) dengan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019 lalu.
"Kami kecewa dengan Ibu Sri Mulyani. Pasalnya, PMK 152/2019 berakibat buruk terhadap kelangsungan petani tembakauli," cetusnya.
Agus Setiawan menegaskan, tembakau saat ini hanya bisa ditampung oleh pabrikan rokok. Pemerintah tidak memiliki teknologi apapun yang mampu membeli tembakau petani.
"Kami panen tembakau hanya pabrikan rokok yang bisa menampung kami. Belum ada teknologi manapun yang sanggup membeli tembakau," tegasnya.
Advertisement