PLN Pastikan SPBU Kendaraan Listrik Aman Digunakan

SPKLU yang dioperasikan PLN sudah sesuai standar, sehingga dapat dipastikan aman digunakan untuk mengisi energi kendaraan listrik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Okt 2019, 14:22 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2019, 14:22 WIB
PLN Siapkan Stasiun Pengisian Listrik di 4 Kota
Petugas melakukan pengisian daya listrik pada salah satu kendaraan di Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) di PLN Gambir, Jakarta, Rabu (29/10/2019). Stasiun pengisian listrik tersebut tersebar di empat kota, yakni Tangerang, Bali Selatan, Jakarta, dan Bandung. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) telah mengoperasikan Stasiun Pengisian Kendara‎an Listrik Umum (SPKLU), fasilitas tersebut diklaim telah memenuhi standar keamanan.

‎General Manager PLN Disjaya M Ikhsan Asaad mengatakan, SPKLU yang dioperasikan PLN sudah sesuai standar, sehingga dapat dipastikan aman digunakan untuk mengisi energi kendaraan listrik.

"Keamanan pasti, ini pakai standar," kata Ikhsan, di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Menurut Ikhsan, standar keamanan SPKLU merupkan modal untuk mendapat kepercayaan masyarakat‎ untuk menggunakan kendaraan listrik. Jika tidak aman, maka kendaraan kelas premium enggan menggunakan fasiitas tersebut.

"Kalau kita nggak pakai standar, mobil kelas Tesla BMW aman charger di sini," ujarnya.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, dalam pengoperasian SPKLU Kementerian ESDM memiliki peran dalam memastikan keamanan dan keamanannya. Sebab itu SPKLU harus memenuhi standar dan kemanan, SPKLU wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dari Kementerian ESDM.

"Sertifikasi instalasi SPKLU oleh Lembaga Inspeksi Teknik (Kementerian ESDM) Dan Kesesuaian Standar Produk SPKLU oleh Lembaga Sertifikasi Produk (KAN dan Kementerian ESDM)," kata Rida.

Terkait perizinan SPKLU, penjualan tenaga listrik pada SPKLU dapat dilaksanakan dengan skema pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha, sehingga tidak memerlukan izin baru.

"SPKLU merupakan milik Pemegang Wilayah Usaha eksisting Contoh: PLN, Cikarang Listrindo, Bekasi Power, PLN Batam sehingga tidak memerlukan perizinan baru," tandasnya.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ancol Bakal Sediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik

SPLU
Sistem pengisian baterai kendaraan listrik di SPLU mulai diperkenalkan di Indonesia. (Herdi/Liputan6.com)

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk bergabung bersama 19 institusi lainnya dalam menjalin kesepahaman bersama PLN perihal kerjasama percepatan kendaraan motor listrik berbasis baterai untuk tranportasi jalan dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Ancol dan PLN menjalin kesepahaman dalam kerjasama tentang penyediaan SPKLU dengan badan usaha ataupun private sector. Selain itu, kesepahaman juga dijalankan dengan berbagai sektor dalam bidang pengembangan infrastruktur, penyiapan ekosistem SPKLU, serta kerjasama dengan produsen mobil.

Penyatuan komitmen ini merupakan langkah kongkrit bersama untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Plt Direktur Utama PLN, Sripeni Inten, mengungkapkan apresiasi atas sambutan yang baik dari seluruh mitra perusahaan yang terlibat dalam kerjasama tahap awal ini.

"Kolaborasi dan dukungan banyak pihak diharapkan bisa mempercepat realisasi pemanfaatan kendaraan listrik di segala lini," ujar dia dalam sebuah pernyataan tertulis, Jumat (18/10/2019).

Sementara itu, Direktur PT Pembangunan Jaya Ancol Agus Sudarno mengatakan, pihaknya sangat mendukung keberadaan kendaraan bermotor ramah lingkungan yang kini gencar dikampanyekan.

"Komitmen ini merupakan salah satu upaya Ancol dalam turut menerapkan program keberlanjutan dalam penggunaan energi terbarukan, dan penekanan angka polusi udara yang dapat dihasilkan dari gas buang kendaraan bermotor," tuturnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya