Airnav Indonesia Siap Layani Navigasi Drone

Penerbang drone atau pilot drone tetap harus mendapatkan sertifikasi dengan standar yang diterapkan pada penerbangan sipil.

oleh Arthur Gideon diperbarui 26 Des 2019, 19:15 WIB
Diterbitkan 26 Des 2019, 19:15 WIB
Ilustrasi drone.
Ilustrasi drone (Massoud Hossaini/AP)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav Indonesia siap memberikan pelayanan navigasi untuk pesawat tanpa awak atau biasa disebut dengan drone. Salah satu yang maskapai yang berencana untuk menggunakan drone untuk mengangkut logistik adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Direktur Utama Airnav Indonesia Novie Riyanto menjelaskan, saat ini pesawat tanpa awak sudah banyak dimanfaatkan untuk mengantar logistik. Maskapai Garuda Indonesia disebut bakal menggunakan drone untuk mengantar logistik di daerah Papua.

Drone ini sama pelayanannya seperti pesawat biasa. Bedanya, pilotnya adanya di bawah," jelas dia Kamis (26/12/2019). Oleh karena itu, aturan yang ada tetap sama dengan pesawat.

Menurut Novie, penerbang drone atau pilot drone tetap harus mendapatkan sertifikasi dengan standar yang diterapkan pada penerbangan sipil.

Selain itu kata dia, pilot drone juga harus mempunyai kapasitas untuk berkomunikasi dengan petugas ATC. “Tentunya harus begitu. Pilot dronoe bisa berkomunikasi dengan petugas kita,” tambah dia.

Direktur Operasi AirNav Indonesia M. Khatim menambahkan, sama seperti pesawat, drone juga harus mendapat sertifikasi sama dengan pesawat. Setiap drone nanti akan mendapat nomor masing-masing sehingga mudah untuk dilacak keberadaannya.

"Ini tidak sembarangan. Kalo sembarangan bisa berbahaya," tutup dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


AirNav Ungkap Bahaya Tebangkan Drone Tanpa Izin

Drone
Ilustrasi: Drone (Sumber: The Verge)

Sebelumnya, Direktur Operasi AirNav Indonesia, Mokhammad Khatim mengatakan pesawat udara tanpa awak atau drone (Unmanned Aerial Vehicle/UAV) yang diterbangkan tanpa izin berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan. Drone dapat membuat pesawat atau helikopter jatuh.

Dia mengungkapkan, tahun ini saja temuan drone yang mengganggu aktivitas penerbangan meningkat menjadi 8 insiden. Oleh karena itu dia berharap regulasi mengenai penindakan drone ilegal dapat segera terbit.

"Tadi saya sampaikan bahwa tahun lalu kita ada 4 di Cengkareng tahun ini kita naik jadi 8, ada peningkatan. Memang mungkin demmand masyarakat juga banyak sekarang," kata dia dalam acar diskusi bertajuk "Menata Drone di Langit Ibu Pertiwi", di Hotel Morrisey, Jakarta, Selasa (22/10). 

Dia menjelaskan, drone yang terbang tanpa izin berpotensi membahayakan sebab pengguna atau pemiliknya tidak dapat dihubungi saat drone memasuki kawasan berbahaya misalnya bandara.

"Dia (drone) ada di kalau dekat di panel kita mau gak mau pesawat kita gorong kita gak akan landing kan, karena bayangkan kalau itu masuk ke engine , atau helikopternya kena tailnya (ekornya) akan jatuh. Jadi kalau ada report dari pilot posisinya dimana sekitaran mana tentu kita menghindarkan," ujarnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya