Marak Digunakan, Kemenhub Target Aturan Drone Rampung Tahun Ini

Regulasi tersebut merupakan revisi dari aturan yang sebelumnya telah ada namun masih perlu penyempurnaan.

oleh Nurmayanti diperbarui 22 Okt 2019, 14:30 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2019, 14:30 WIB
Dubai Lakukan Uji Coba Taksi Terbang Volocopter
Sebuah drone yang akan dioperasikan sebagai taksi terbang.(Handout/WAM/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Penggunaan pesawat udara tanpa awak atau drone (Unmanned Aircraft Vehicle/UAV) kian marak. Hal ini perlu segera ditertibkan demi keselamatan penerbangan.

Direktorat jenderal perhubungan udara Kementerian Perhubungan saat ini tengah menyusun regulasi drone. Regulasi tersebut merupakan revisi dari aturan yang sebelumnya telah ada namun masih perlu penyempurnaan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti saat ditemui dalam acar diskusi bertajuk "Menata Drone di Langit Ibu Pertiwi", di Hotel Morrisey, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

"Drone itu adalah salah satu disruption yang perlu diantisipasi oleh dunia penerbangan di seluruh dunia," jelas dia.

Regulasi yang saat ini tengah digodok adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Hal ini dianggap perlu untuk segera dilakukan mengingat penggunaan drone yang kian meluas di masyarakat. Bahkan sudah digunakan untuk kegiatan komersial seperti angkutan logistik untuk e-commerce.

"Kalau dulu drone hanya untuk hobi, fotografi, tapi saat ini fungsinya sudah berkembang, meluas mulai dari angkut kargo, penumpang bahkan ada yang bisa digunakan untuk senjata," ujarnya.

Menurutnya, saat ini otoritas penerbangan tengah meninjau aturan terkait pemanfaatan drone untuk angkutan barang hingga penumpang.

Salah satu perusahaan yang ingin menggunakan drone untuk angkutan logistik adalah Garuda Indonesia. Perusahaan berpelat merah itu akan melakukan uji coba pengoperasian dua unit drone di Aceh, Kalimantan Timur, Maluku, Sulawesi Utara hingga Papua.

"Yang jelas sudah ada permintaan banyak, contoh Garuda, e-commerce, ada yang minta trial bawa penumpang. Jadi memang sudah ada demandnya," ujar Polana.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Rampung Tahun Ini

foto ilustrasi penggunaan drone untuk pertanian gandum barley di Inggris - AP
foto ilustrasi penggunaan drone untuk pertanian gandum barley di Inggris - AP

Polana menargetkan aturan baru itu akan dirampungkan tahun ini. Aturan ini memuat terkait sertifikasi, kapasitas muatan, zona operasi dan lainnya.

"Sudah di-review, hanya memang sedang ada peninjauan kembali. Paling lambat tahun ini kita sudah punya regulasi yang baik," tutupnya.

Dalam kesempatan serupa, Mokhammad Khatim selaku Direktur Operasi AirNav Indonesia mengungkapkan saat ini di seluruh Indonesia drone yang berizin baru 114.

"Kebanyakan adalah untuk masalah dokumentasi film, kedua plantation perkebunan, kemudian infrastruktur buat jalan dari PUPR kadang-kadang. Kemudian kalau ada endemy atau case seperti di Palu (gempa) itu drone terbang," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya