DPR Janji Libatkan Buruh Bahas Omnibus Law

DPR berharap, para buruh, pengusaha, dan pemerintah bisa duduk bersama membahas omnibus law.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Feb 2020, 14:04 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2020, 14:04 WIB
Tolak Omnibus Law, Buruh Datangi Gedung DPR
Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). Massa menyuarakan penolakan mereka terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.con/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena berjanji akan melibatkan kelompok buruh dalam pembahasan omnibus law cipta lapangan kerja. Karenanya, dia menyarankan buruh tidak perlu berdemo.

"DPR pasti akan memfasilitasi bagaimana buruh, pengusaha, pemerintah duduk bersama dalam membahas soal ini," ujar Melki dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (1/2/2020).

Melki meminta, agar kelompok buruh membuat tim kecil sebagai perwakilan serikat buruh. Tim kecil ini nantinya akan bersama-sama DPR dan pemerintah membahas omnibus law.

"Kita minta agar para pimpinan buruh ini membuat tim kecilnya. Jadi ada tim kecil dari serikat buruh, ada perwakilan ataupun pimpinan serikat buruh, DPR juga Komisi IX membuat tim yang sama, terus kita duduk membahas soal ini," ujar politikus Golkar ini.

Melki ingin, pembahasan omnibus law cipta lapangan kerja tidak perlu ribut-ribut. Ia berharap, para buruh, pengusaha, pemerintah, dan DPR bisa segera duduk bersama membahas masalah tersebut.

"Suasana itulah mestinya sekarang bisa dilakukan. Karena sebenarnya suasana itulah yang membuat semua persepsi, tembok yang kita duga bisa begini, bisa begitu itu bisa kita kerjakan," tuturnya.

Melki menilai, omnibus law tidak akan terjebak menjadi undang-undang yang menguntungkan pengusaha saja.

"DPR pastikan posisi kami adalah membela rakyat yang namanya buruh. Tapi juga kami tahu bahwa yang namanya negara ini juga butuh pengusaha juga yang kemudian harus semakin bertumbuh, ekonomi juga makin tinggi. Tidak mungkin buruh itu bekerja kalau pengusaha-pengusaha pada enggak bisa buka usaha," jelasnya.

Melki juga menanggapi permintaan Presiden Jokowi yang berharap DPR dan pemerintah dapat menyelesaikan omnibus law dalam waktu 100 hari.

"Tentu soal 100 hari ini relatif ya. Bisa lebih cepat atau lebih lama, tergantung substansi yang akan kita bahas," ucapnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya