Pemerintah Genjot Penyaluran Bantuan Sosial pada April dan Mei

Penyerapan belanja pada 10 K/L terbesar sampai 31 Maret ini akan mengalami banyak perubahan.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 17 Apr 2020, 15:15 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2020, 15:15 WIB
FOTO: Prancis Kerahkan Kereta Kecepatan Tinggi Evakuasi Pasien Corona COVID-19
Petugas medis membawa pasien virus corona COVID-19 di Stasiun Gare d'Austerlitz di Paris, Prancis, Rabu (1/4/2020). Pasien COVID-19 dievakuasi menggunakan kereta kecepatan tinggi dari rumah sakit di Paris ke rumah sakit di Brittany dimana kasus tersebut masih terbatas. (Thomas SAMSON/AFP/POOL)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, menjelaskan penyerapan belanja pada 10 K/L terbesar sampai 31 Maret ini akan mengalami banyak perubahan berdasarkan prioritas Presiden dalam menangani covid-19.

"Mungkin nanti akan berubah, karena memang dilakukan perubahan yang sangat drastis pada APBN 2020, dengan adanya prioritas Presiden yang menginstruksikan untuk adanya perubahan realokasi dan refocusing belanja," kata Menkeu, Sri Mulyani, jumat (17/4/2020).

Untuk itu, beberapa pos belanja termasuk di Kementerian PUPR, yang merupakan K/L dengan perolehan anggaran terbesar, akan menggunakan anggarannya untuk pembangunan rumah sakit atau belanja-belanja yang sifatnya adalah padat karya untuk membantu masyarakat yang sekarang ini banyak mengalami tekanan ekonomi

"Kita, juga untuk Kemenhan, Polri Kemenkeu, dan Kemendikbud untuk bidang pelayanan masih akan terus dilakukan peningkatan Karena terjadi mobilisasi yang cukup besar bagi kementerian-kementerian tersebut di dalam melayani masyarakat dalam situasi covid-19 ini," kata dia.

Untuk bidang kesehatan dan bantuan sosial yang merupakan prioritas, nanti akan terlihat akselerasinya pada bulan April hingga Mei, dimana bansos-bansos seperti PKH bantuan dari sisi nontunai atau kartu sembako yang ditingkatkan, juga dari sisi kartu pra kerja.

"Bulan April nanti belanja-belanja ini belanja di bidang kesehatan akan mulai muncul terutama untuk alat-alat kesehatan dan pembayaran dari berbagai intensif di bidang medis," tandasnya.

KLHK Sunat Anggaran Rp 1,5 Triliun Demi Selamatkan UMKM Kehutanan dari Corona

Menteri LHK Bahas Program Kerja Bersama Komite II DPD
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) saat rapat kerja dengan Komite II DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Rapat tersebut membahas program kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK terpaksa memangkas anggaran tahun 2020 hingga Rp 1,5 triliun. Pemangkasan anggaran ini mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian APBN TA 2020.

"KLHK melakukan penghematan pagu dari awal Rp 9.319.325.816.000 menjadi Rp 7.736.642.116.000, Jadi kami hemat Rp. 1.582. 683.700.000" kata Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar saat menggelar rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI secara online, Rabu (15/4).

BACA JUGA

Tak Perlu Keluar Rumah, Beli Ikan Kini Bisa Lewat Pesan Antar  Menteri Siti mengatakan bahwa pemangkasan dana tersebut berasal dari penghapusan perjalanan dinas, paket meeting, belanja modal yang ditunda, penyesuaian target kegiatan dan lainnya.

Sementara pembiayaan yang terus dilakukan meliputi belanja operasional, surat berharga syariah negara, rupiah murni pendamping, penerimaan negara bukan pajak, prioritas nasional yang berkaitan dengan masyarakat, prioritas bidang yang menunjang kegiatan, kegiatan multi years dan lainnya.

Nantinya dana penghematan sebesar Rp 1,5 triliun ini, digunakan kementerian LHK untuk keselamatan dan mengatasi penyebaran pandemi covid-19, kelangsungan usaha ekonomi kehutanan atau UMKM, dan kegiatan konservasi hutan untuk meng-cover program padat karya.

Tidak hanya melakukan pemangkasan anggaran, Siti juga menyebut Kementerian KLHK juga mengadakan perubahan layanan atau recofussing kegiatan yakni; layanan perizinan berbasis aplikasi, kegiatan sertifikasi berbasis online, pelaksanaan audit secara online, hingga sidang penanganan kasus dilaksanakan melalui video conference.

"Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19, dilingkungan Kementerian KLHK," tandasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya