Malam Ini, Kemenhub Turunkan Personel Halau Masyarakat yang Nekat Mudik

Larangan mudik efektif berlaku mulai Kamis (24/4) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (31/5).

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2020, 17:00 WIB
FOTO: Ada Larangan Mudik, Jalan Tol Dibatasi Mulai 24 April 2020
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik mulai 24 April 2020 sebagai tindakan pencegahan penyebaran virus corona COVID-19 dengan membatasi kendaraan yang melewati jalan tol. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pastikan aturan larangan mudik akan menyasar jalur darat, jalur laut dan jalur udara. Aturan ini akan efektif berlaku mulai Kamis (24/4) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (31/5).

"Pengendalian transportasi masa mudik penyebaran virus corona. Berlaku bagi ruang lingkup larangan transportasi umum darat laut, udara, kereta api dan kendaraan pribadi,"kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui channel Youtube BNPB, Kamis (23/4).

Menurut Adita skenario yang akan disiapkan oleh pemerintah adalah penyekatan lalu lintas pada akses jalan tol dan pembatasan akses keluar masuk jalan arteri utama di wilayah Jabodetabek atau wilayah lainnya yang menjadi zona merah wabah virus corona. Dalam pelaksanaannya akan melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan sebagainya.

Nantinya aturan larangan mudik hanya berlaku bagi kendaraan transportasi umum maupun kendaraan pribadi yang mengangkut pemudik.

Sehingga angkutan logistik, mobil ambulance atau yang membawa jenazah, mobil yang membawa peralatan medis dan kendaraan bisnis yang dilengkapi surat izin operasional tetap diperkenankan melintas.

Terkait mekanisme pemberian sanksi akan dimulai secara bertahap mulai dari tindakan persuasif pada tanggal 24 April sampai 7 Mei, seperti pemberian sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran pemudik agar menunda perjalanan mudik demi menekankan penyebaran virus corona yang kian masif.

Sanksi

Pemudik di Stasiun Pasar Senen
Pemudik di Stasiun Pasar Senen (Liputan6.com/ Muhammad Genantan)

Dan sanksi lebih tegas akan diberikan mulai 7 Mei hingga 31 Mei salah satunya merujuk Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93, dimana hukuman pidana hingga satu tahun atau denda Rp 100 juta siap menjerat calon pemudik yang nekad.

Adita kemudian menambahkan aturan larangan mudik bagi moda transportasi umum kereta api akan dicabut pada 15 Juni 2020, 8 Juni jalur laut dan 1 Juni untuk jalur udara.

"Kami minta masyarakat mempersiapkan diri. Mulai malam ini semua unsur turun kelapangan untuk memastikan penerapan ini (larangan mudi 2020)," jelasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya