Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 10,13 juta wajib pajak (WP) sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2019 sampai hari ini. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 11,90 juta wajib pajak.
Dikutip dari data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT-memanfaatkan layanan online dari jumlah total SPT diterima. Sementara sisanya masih menggunakan layanan manual.
Advertisement
Baca Juga
Jika dirinci, sebanyak 16.419 wajib pajak melaporkan SPT melalui e-filing Application Service Provider (ASP). Kemudian 638.586 wajib pajak menggunakan e-form, serta 139.166 wajib pajak yang menggunakan e-SPT.
Adapun pelaporan melalui e-filing DJP menjadi yang terbanyak dibandingkan layanan lainnya, yaitu 8,98 juta wajib pajak. Sayangnya laporan SPT lewat e-filing DJP tahun ini turun jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 10,2 juta wajib pajak.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan salah satu penyebab jumlah pelaporan SPT masih rendah adalah kelonggaran pembayaran dan laporan SPT Tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi yang diundur hingga satu bulan ke depan (30 April 2020).
"Penundaan SPT WP orang pribadi mereka berdampak penyampaian SPT di tahun 2020 ini. Kami imbau WP segera sampaikan SPT-nya," tandas dia.
Target
Sebagai informasi saja, DJP telah melonggarkan batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2020 dari sebelumnya 31 Maret 2020.
Hal ini menyusul pencegahan penyebaran virus korona (covid-19), sehingga pelayanan di seluruh kantor pajak ditiadakan hingga 5 April 2020.
Tahun ini DJP menargetkan jumlah pelaporan SPT Tahunan bisa mencapai 80 persen dari 19 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Berbagai macam sosialisasi, bimbingan, hingga pengawasan dilakukan DJP untuk mendorong para wajib pajak melaporkan SPT-nya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber; Merdeka.com
Advertisement