Subsisi Pertamina ke Pertalite Dinilai Tak Sehat

Harga BBM non-subsidi seperti pertalite pasti akan mengikuti ketentuan pada jenis bensin bersubsidi semisal premium.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Mei 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2020, 10:00 WIB
Cegah Penyebaran COVID-19, Petugas SPBU di Depok Kenakan Pelindung Wajah
Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pengendara di SPBU 31-164-01, Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). Penggunaan alat pelindung wajah merupakan upaya untuk melindungi diri dalam pencegahan penyebaran virus COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Indonesia untuk Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan, harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi seperti pertalite pasti akan mengikuti ketentuan pada jenis bensin bersubsidi semisal premium.

Menurut dia, perbedaan harga antara keduanya tidak bisa beda terlalu jauh. Itu penting dijaga untuk mencegah terjadinya migrasi konsumen dari satu produk BBM ke jenis lainnya.

"Jadi di masa lalu, kalau premiumnya tidak boleh naik, pertalite ya tidak bisa naik juga," ucap dia dalam sesi bincang-bincang online, seperti dikutip Sabtu (9/5/2020).

Pria yang akrab disapa Wawan ini meneruskan, pemerintah juga tak mau sembarang membebani PT Pertamina (Persero) dengan menaikan harga premium. Sebab, jika pemerintah mensubsidi harga jenis BBM tersebut untuk diturunkan, maka Pertamina juga wajib menalangi ongkos penjualan pertalite yang non-subsidi.

"Jadi tidak heran kalau di beberapa waktu lalu, subsidi Pertamina ke pertalite itu bisa antara Rp 4-8 triliun per tahun. Dan ini kan enggak sehat," terang dia.

"Salah satu yang mustinya kita lakukan nanti supaya BBM tidak terjadi dan membebani setiap adanya perubahan, ya mungkin mekanisme penyesuaian harga ini harus dibuat sedemikian rupa. Sehingga kalau naik ya naik kalau turun ya turun," tambahnya.

 

Sesuai Ketetapan APBN

Cegah Penyebaran COVID-19, Petugas SPBU di Depok Kenakan Pelindung Wajah
Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pengendara di SPBU 31-164-01, Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). Penggunaan alat pelindung wajah merupakan upaya untuk melindungi diri dalam pencegahan penyebaran virus COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Wawan menilai, untuk melihat harga minyak seharusnya tidak 1-2 bulan ke belakang, tapi 12 bulan ke belakang sesuai dengan ketetapan APBN. Sehingga diketahui seberapa besar subsidi yang dikeluarkan.

"Kalau mau menurunkan harga mboh subsidi yang dulu jadi beban dikurangin dulu. Kenapa? Karena pemerintah nanti bisa punya uang untuk menghadapi kasus Covid-19 sehingga kita bisa memberikannya kepada orang-orang yang benar-benar tepat sehingga subsidinya tepat sasaran," imbuhnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya