Harga Patokan Mineral Dirilis, Kementerian ESDM Minta Industri Patuhi Aturan

Penetapan HPM memiliki dasar hukum yang kuat dan hal tersebut harus dipatuhi oleh seluruh industri.

oleh Athika Rahma diperbarui 18 Mei 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2020, 18:00 WIB
Ekspor Batu Bara Indonesia Menurun
Aktivitas pekerja saat mengolah batu bara di Pelabuham KCN Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). Berdasarkan data ICE Newcastle, ekspor batu bara Indonesia menurun drastis 33,24 persen atau mencapai 5,33 juta ton dibandingkan pekan sebelumnya 7,989 ton. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian ESDM telah mengeluarkan beleid soal penetapan harga patokan penjualan mineral logam dan batubara melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020.

Dengan demikian, penetapan HPM memiliki dasar hukum yang kuat dan hal tersebut harus dipatuhi oleh seluruh industri.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menyatakan, penetapan HPM telah dilakukan sesuai dengan kaidah yang berlaku di seluruh dunia.

"Sesungguhnya formula yang terjadi di beberapa perjanjian pembelian dan penjualan di seluruh negara, yang ke China sendiri, formulanya persis sama dengan kita, tidak ada unsur yang namanya memasukkan faktor koreksi yang kedua yaitu Fe dan faktor koreksi yang ketiga yaitu rasio SiO2 dan Mg, tidak ada. Ini kita berlaku secara internasional bahwa formula itulah yang diberlakukan," ujar Yunus melalui pernyataannya, Senin (18/5/2020).

Adapun, formula perhitungan HPM Indonesia sama persis yang digunakan di China dan secara internasional. Sementara untuk pengawasan lanjutan, Kementerian ESDM sedang membangun aplikasi Modul Verifikasi Penjualan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kewajiban Bagi Pemilik Izin Usaha

Lubang Tambang Batu Bara
Pemprov Kalimantan akan membentuk tim khusus penanganan lubang bekas tambang batu bara yang sudah menewaskan 35 orang. (Liputan6.com/ Abelda Gunawan)

Semua pemilik izin usaha baik IUP, IUPK maupun IUP OPK harus memasukkan datanya di MOMs maupun di MODI. Nantinya, data akan otomatis teregister dan akan ter-record bahwa berapa besar penjualannya, kapasitas maupun kualitasnya.

"Kemudian kita juga sudah koordinasikan dengan surveyor, jika harga berada dibawa HPM maka tidak akan keluar LHV-laporan hasil pemeriksaannya. Jadi kalo harganya di bawah 3 persen dari HPM masih tetap boleh, karena ada toleransi harga 3 persen sebagai pengganti rasio SiO2/Mg dan Fe," lanjut Yunus.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya