Geram Netflix Cs Kena Pajak, Pemerintah Donald Trump Siapkan Tindakan

Negara yang merencanakan pengenaan pajak terhadap Netflix dan aplikasi digital antara lain adalah Indonesia.

oleh Athika Rahma diperbarui 04 Jun 2020, 09:35 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2020, 09:31 WIB
Netflix
Pengguna bisa share tayangan Netflix ke IG Stories. (Liputan6.com/ Yuslianson)
Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pengenaan pajak bagi konten digital seperti Netflix, Spotify dan lainnya di sejumlah negara membuat Presiden Amerika Serikat Donald Trump Geram. 
 
Dilansir dari laman Reuters, Kamis (4/6/2020), Pemerintah AS disebutkan bakal mengambil tindakan atas keputusan negara-negara tersebut. 
 
"Presiden Trump khawatir jika pengenaan pajak tersebut berimbas tidak adil pada perusahaan-perusahaan," ujar Kepala US Trade Representative (Kantor Perwakilan Dagang AS) Robert Lightizer dalam sebuah pernyataan. 
 
Robert,  mengaku pihaknya sedang menyiapkan tindakan-tindakan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan dan pekerja yang dianggap terkena 'diskriminasi' tersebut. 
 
Adapun, menurut data Federal Register AS, negara yang merencanakan pengenaan pajak terhadap Netflix dan aplikasi digital lainnya ialah Austria, Brazil, Republik Ceko, negara-negara Uni Eropa, Inggris, India, Indonesia, Italia, Spanyol dan Turki.
 
Kantor Perwakilan Dagang AS disebutkan telah meminta pertemuan dengan perwakilan dagang negara tersebut untuk berkonsultasi terkait hal ini. 
 
Sementara itu, ketika disinggung soal pajak Netflix dkk ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani masih enggan memberikan komentar.

Mulai 1 Juli, Netflix hingga Spotify Kena Pajak 10 Persen

Netflix
Netflix hadirkan fitur pengawasan untuk sajikan tayangan berkulitas dan aman bagi anak. (Foto: Unsplash)

Kementerian Keuangan mengumimkan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2020, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

Melansir dari siaran pers Kementerian Keuangan, Kamis (28/5/2020), Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.

Kebijakan ini juga merupakan realisasi dari Pasal 6 ayat 13a Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, dimana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

Dengan demikian, melalui aturan ini maka produk digital antara lain layanan aliran (streaming) musik dan film seperti Netflix dan Spotify, kemudian aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Penerapan PPN ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini. Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat COVID-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya