Prediksi Pengusaha: 40 Persen Karyawan di Indonesia Bakal Kena PHK

Perusahaan akan menjalankan kebijakan PHK karena bisnis melemah akibat dampak dari Pandemi Corona.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2020, 21:09 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2020, 20:15 WIB
FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pelemahan ekonomi karena pandemi Corona membuat beberapa perusahaan memutuskan untuk mengurangi pekerja. Tak tanggung-tanggung, asosiasi pengusaha memperkirakan 40 persen pekerja di Indonesia bakal terkena kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memprediksi, 40 persen pekerja Indonesia bakal terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak pandemi Virus Corona. Potensi PHK tersebut terlihat diseluruh sektor lapangan usaha.

"Dengan pandemi ini situasinya semakin tidak baik untuk semuanya. Apindo memperkirakan antara 30 sampai 40 persen itu akan terjadi PHK. Dan kami juga sudah melihat melakukan crossing ke semua sektor ini agak mengkhawatirkan," ujarnya, Jakarta, Selasa (17/6/2020).

Hariyadi mengatakan, salah satu solusi untuk menampung tenaga kerja yang di PHK adalah dengan memajukan Usaha Menengah Mikro dan Kecil (UMKM). Dengan UMKM, ekonomi masyarakat atau pekerja yang di PHK diharapkan tidak jatuh terlalu dalam.

"Penampung yang di PHK ini satu satunya, ya UMKM. UMKM harus jadi penopang agar masyarakat kita ini jangan sampai terpuruk lebih dalam lagi," jelasnya.

Dia menambahkan, Apindo sendiri sudah merancang suatu program Apindo UMKM Akademi yang dapat meningkatkan kualitas UMKM agar mampu membangun bisnis dan bertahan di tengah pandemi. Nantinya, pekerja akan diberi pelatihan secara berkala.

"Sebagian dari perusahaan Unicorn adalah anggota Apindo dan juga banyak perusahaan lain skala menengah dan besar yang itu memberikan dukungan penuh berkembangnya UMKM di Indonesia. Tentu agak beda cara kerjanya kami kerja di bawah permukaan dan kita memberikan hasil nyata. Kesuksesan program tergantung siapa yang menjalankan," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Pengusaha Diminta Rekrut Kembali Pekerja Terkena PHK Saat New Normal

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka penggangguran dan memperluas kesempatan kerja baru.

”Kita harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomiam, sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat,” kata Ida dalam keterangannya, pada Selasa 2 Juni 2020.

Selain itu, Menteri Ida juga mengingatkan agar penerapan kenormalan baru selalu mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja/buruh.

Menurutnya, industri sangat terkait dengan hidup banyak orang, sehingga harus dijalankan sesuai protokol kesehatan dan diawasi dengan ketat.

Merekrut ulang para pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan memiliki keuntungan tersendiri bagi pengusaha. Mereka telah memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, memiliki pengalaman kerja, serta mengenal budaya kerja di perusahaan.

“Sehingga mereka dapat langsung bekerja sesuai keahliannya dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja (training) lagi. Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya,” jelas dia.

Sementara itu, berdasarkan data Kemnaker per 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja dan pekerja sektor formal yang ter-PHK 380.221 pekerja. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak 318.959 pekerja.

Serta terdapat 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 pemagang yang dipulangkan. Total pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 1.792.108 pekerja.

“Ini adalah data yang telah melalui proses cleansing antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Data ini sudah diketahui jelas by name by address,” ungkap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya