Inpres No 5 2020 Untungkan Bisnis Logistik

Bisnis logistik menghendaki efisiensi sistem yang menghubungkan antara produsen sebagai pemilik barang dengan konsumen sebagi pengguna barang atau jasa.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jun 2020, 17:50 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2020, 17:50 WIB
FOTO: Ada Larangan Mudik, Jalan Tol Dibatasi Mulai 24 April 2020
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Mulai 24 April 2020, pemerintah membatasi kendaraan yang melewati jalan tol hanya untuk kepentingan mengangkut logistik, layanan kesehatan, hingga perbankan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Inpres ini bertujuan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono pun menyambut baik lahirnya Inpres No 5 Tahun 2020 oleh Jokowi. Sebab, adanya inpres diyakini dapat memperlancar arus barang yang menjadi salah satu modal penting bagi kelangsungan bisnis logistik di tengah pandemi Covid-19.

"Dengan andanya Inpres seharusnya bisa mengatasi persoalan logistik yang masih sering terhambat. Ini merupakan elemen sangat penting dalam kegiatan ekonomi kita," jelas Sutrisno saat dihubungi Merdeka.com, Senin (22/6/2020).

Sutrisno menjelaskan, kelancaran arus perpindahan barang dari produsen ke konsumen merupakan elemen penting dari efektivitas ekonomi sektor logistik. Apalagi kegiatan bisnis usaha di sektor ini melibatkan harus banyak pihak.

Sehingga, Inpres diharapkan dapat memangkas berbagai regulasi yang dianggap menghadang pengembangan bisnis logistik di Tanah Air. Selain itu, Inpres juga akan berkontribusi terhadap peningkatan koordinasi dan sinkronisasi diantara kementerian/lembaga terkait.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Masalah di Sektor Logistik

Pelabuhan Merak Hanya untuk Angkutan Logistik
Truk yang akan menyeberang ke Sumatera memasuki Pelabuhan Merak, Banten, Senin (18/5/2020). Akibat larangan mudik dan pemberlakuan PSBB aktivitas di Pelabuhan Merak makin sepi dan hanya melayani penyeberangan truk pengangkut barang kebutuhan pokok. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut, Sutrisno mengungkapkan berbagai permasalahan yang menjadi momok menakutkan bagi pelaku usaha logistik nasional. Seperti tingginya biaya logistik dibandingkan negara Vietnam, peliknya perizinan dalam menjalankan usagaa serta pra sarana dan sarana yang belum menunjang pengembangan bisnis secara modern.

Padahal, bisnis logistik menghendaki efisiensi sistem yang menghubungkan antara produsen sebagai pemilik barang dengan konsumen sebagi pengguna barang atau jasa. Bahkan diantara produsen dan konsumen tersebut, terdapat pelaku logistik, ada penyedia jasa logistik, pendukung logistik, dan pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait penyediaan izin usaha logistik.

"Kami berharap Inpres ini bisa mengatasi berbagai masalah tersebut. Sehingga bisnis logistik di Indonesia dapat terus berkembang," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya