Liputan6.com, Jakarta - Lion Air Group memberikan keterangan mengenai tuduhan pelanggaran penetapan tarif atau harga jual tiket pesawat udara penumpang berjadwal kelas ekonomi pada layanan angkutan udara niaga dalam negeri (domestik).
Dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Rabu (24/6/2020), Lion Air disebutkan tetap menjual harga tiket pesawat udara masih dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (KM 106/2019), dan dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB).
"Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain di luar perusahaan," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.
Advertisement
Adapun, Danang menyatakan formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai.
Danang juga mengklaim Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan berdasarkan kategori layanan yang diberikan sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat," lanjutnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rincian Komponen
Adapun, Danang melampirkan rincian komponen penentu tarif pesawat mereka:
1. Tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah),
2. Pajak (government tax) 10 persen dari tarif angkutan udara,
3. Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja),
4. Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota.
Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket.
Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket.
5. Biaya tuslah/ tambahan jika ada (surcharge).
Advertisement
KPPU Nyatakan 7 Maskapai Bersalah atas Kasus Penetapan Harga Tiket
Untuk diketahui, Sebanyak 7 maskapai penerbangan terbukti bersalah atas kasus penetapan harga tiket pesawat. Hal tersebut diputuskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.
Adapun, 7 maskapai terlapor atas kasus tersebut ialah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
"KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara tersebut," tulis KPPU dalam keterangan resminya, Rabu (24/6/2020).
Adapun, pelanggaran yang dilakukan oleh 7 maskapai ini ialah pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi:
"(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih menyatakan, dalam persidangan Majelis Hakim Komisi menilai telah terjadi kesepakatan antar para maskapai dalam bentuk kesepakatan untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.
Hal ini mengakibatkan terbatasnya pasokan dan harga tinggi pada layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di wilayah Indonesia.
"Salah satunya melalui pengurangan subclass dengan harga murah oleh para Terlapor melalui kesepakatan tidak tertulis antar para pelaku usaha dan telah menyebabkan kenaikan harga, serta mahalnya harga tiket yang dibayarkan konsumen," jelas Guntur.