Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyelenggarakan peluncuran penjaminan kredit modal kerja UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Langkah tersebut dilakukan untuk menghidupkan kembali perekonomian di tengah pandemi Virus Corona.
Peluncuran tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.
Baca Juga
Menteri Airlangga mengatakan, UMKM menjadi prioritas pemerintah dalam menggerakkan kembali roda perekonomian nasional. Salah satunya, sejak beberapa waktu lalu perbankan telah diberikan keleluasaan untuk melakukan restrukturisasi bagi UMKM yang terdampak pandemi.
Advertisement
"Pada kesempatan ini UMKM jadi prioritas utama untuk pemulihan ekonomi. Perbankan telah diberikan keleluasaan melakukan restrukturisasi kredit," ujar Airlangga dalam diskusi online, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Modal untuk UMKM
Dalam rangka mendorong kinerja UMKM yang lebih optimal pemerintah kemudian juga memberikan suntikan modal kerja bagi UMKM. Pemberian suntikan modal kerja ini juga diiringin dengan BUMN sebagai penjamin kredit.
"Pemerintah sesudah restrukturisasi menganggap penting suntikan modal kerja untuk UMKM, dan penjaminan kredit menjadi sangat penting. Oleh karena itu baik Askrindo maupun Jamkrindo diharapkan secara aktif melaksanakan programnya sehingga program modal kerja ini bisa dilakukan perbankan," paparnya.
Â
Advertisement
Cadangan Dana
Dia melanjutkan, melalui Kemenkeu, pemerintah telah mengalokasikan imbal jasa penjaminan, counter guarantee, dukungan re sharing lain yang diperlukan menggerakkan ekonomi. Pemerintah juga melakukan pencadangan dana cadangan untuk penjaminan.
"Kalau kita lihat dari kredit UMKM, NPL sampai Maret relatif rendah, secara keseluruhan 5,09 persen, usaha kecil 3,99 persen dan menengah 1,97 persen. Tentunya Pemulihan Ekonomi Nasional untuk membantu UMKM, pemerintah telah melakukan pembebasan bunga dan penundaan pokok untuk yang terdampak Covid-19 untuk periode 6 bulan," tandasnya.
Â
Anggun P. Situmorang
Merdeka.com