Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo akan melakukan reformasi birokrasi di lingkup aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Salah satunya dengan meningkatkan produktivitas kerja dari para pegawai negeri.
Tjahjo mengeluh, saat ini masih ada sekitar 1,6 juta PNS yang duduk di posisi tenaga administrasi dan kinerjanya dinilai tidak produktif.
Baca Juga
Pernyataan tersebut diperkuat oleh data terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 30 Juni 2020. Dalam laporan tersebut, terdapat hampir 1,6 juta PNS yang duduk di posisi tenaga administrasi, atau sekitar 38 persen dari total PNS yang ada.
Advertisement
"Itu jumlahnya masih sekitar 1.559.965 orang, atau 38 persen dari jumlah keseluruhan PNS kita," jelas Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen saat melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Suharmen menyampaikan, menurut data per 30 Juni 2020, jumlah total ASN di seluruh Indonesia ada sebanyak 4.121.176 orang. Dari jumlah tersebut, 77 persen PNS merupakan pegawai yang bekerja di pemerintah daerah (pemda).
"Untuk data PNS kita secara keseluruhan untuk pusat, artinya kementerian dan lembaga itu jumlahnya 946.606 orang. Dan untuk seluruh instansi daerah itu 3.174.570 orang, atau sekitar 77 persen dari total pegawai negeri kita adalah pegawai daerah," paparnya.
Sementara dari sisi jenis kelamin, ia melanjutkan, PNS perempuan masih sedikit lebih banyak dari laki-laki, yakni 52 persen berbanding 48 persen.
"Kalau dari sisi gender perempuannya lebih banyak, 2.130.961 orang, dan yang laki-lakinya 1.990.215 orang," ujar Suharmen.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menteri PANRB Bantah akan Pecat 1,6 Juta PNS, Ini Penjelasannya
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyangkal akan melakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam upaya menjalankan reformasi birokrasi.
Menurut dia, secara aturan PNS tidak mungkin diberhentikan paksa kecuali dirinya sendiri yang meminta atau pensiun.
"Tidak ada rencana pemberhentian. ASN berhenti kalau pensiun, berhalangan, mundur. Kan tidak mungkin diberhentikan," tegas Tjahjo kepada Liputan6.com, Rabu (8/7/2020).Â
BACA JUGA
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Senin (6/7/2020) lalu, Tjahjo sempat mengutarakan ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,3 juta lebih ASN yang bakal diberhentikan.
Saat dikonfirmasi, Tjahjo mengatakan, maksud pemberhentian tersebut bukan berarti menyudahi kontrak 1,6 juta PNS. Makna tidak produktif itu merujuk pada posisi 20 persen ASN tersebut yang duduk sebagai tenaga administrasi.
Advertisement
Hentikan Perekrutan Tenaga Administrasi
Disebutkan Tjahjo bahwa pemerintah ingin meningkatkan produktivitas para PNS. Salah satunya dengan menghentikan perekrutan orang untuk posisi tenaga administrasi seperti yang dilakukan di CPNS 2019.
"Pengertiannya tidak diberhentikan begitu. Ada proses seleksi intern karena 1,6 juta PNS tersebut adalah kapasitas tenaga administrasi, kan tidak mungkin duduk di posisi tertentu," pungkas Tjahjo.Â