Subsidi Rekening Listrik Minimum Berlaku Mulai Juli hingga Desember 2020

Jika pelanggan menggunakan listrik di bawah 40 jam, maka selisihnya yang akan dibayarkan pemerintah kepada PLN hingga mencapai tagihan rekening minimum.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 11 Agu 2020, 13:20 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2020, 13:20 WIB
PLN Cek Langsung Meteran Rumah Warga
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik di rumah warga kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (30/6/2020). PLN memastikan seluruh petugas dikerahkan mencatat ke rumah pelanggan pascabayar untuk digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik bulan Juli 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang stimulus beruka keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020 untuk beberapa pelanggan. Selain subsidi listrik, pemerintah juga menggulirkan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen bagi pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus.

Pembebasan ini, berlaku bagi pelanggan di masing-masing golongan dengan daya di atas 1.300 VA (40 jam nyala). Ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).

“Ada satu KWh tertentu atau jam tertentu setiap pelanggan itu pakai atau tidak pakai, mereka diwajibkan bayar minimum 40 jam. Tapi tidak termasuk yang layanan khusus. Layanan khusus itu berapa jam-nya disepakati dengan perjanjian khusus antara PLN dan pelanggannya,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam Konferensi Pers : Stimulus Keringanan Tagihan Listrik, Selasa (11/8/2020).

Secara rinci, subsidi rekening minimum ini merupakan selisih ketentuan dari PLN dan waktu sebenarnya yang dihabiskan oleh pelanggan. Dalam hal ini, ketentuan PLN yakni 40 jam. Jika pelanggan menggunakan listrik di bawah 40 jam, maka selisihnya yang akan dibayarkan pemerintah kepada PLN hingga mencapai tagihan rekening minimum.

Sementara pembebasan biaya beban atau abonemen diberlakukan bagi pelanggan golongan sosial dengan daya mulai dari 220 VA, 450 VA, dan 900 VA. Untuk golongan bisnis dan industri yakni dengan daya 900 VA.

“Negara hadir melalui pemerintah untuk membantu mereka membebaskan ketentuan rekening minimum, dan biaya beban ini untuk dibebaskan smeentar adan diberikan selama 6 bulan, terhitung Juli hingga Desember,” kata Rida.

Meskipun kebijakan ini ditetapkan pada 3 Agustus 2020, Rida menjelaskan implementasinya tetap melanjutkan bulan berjalan. Hal ini karena kebijakan yang dimaksud dihitung sejak Juli hingga Desember 2020.

“Juli sudah lewat, nanti pada saatnya akan diatur dengan teman-teman PLN yaitu dengan kompensasinya terhadap tagihan Oktober dan seterusnya. Intinya tidak ada transfer uang antar pelanggan listrik dan PLN, tapi nanti diperhitungkan ke dalam tagihan masing-masing pelanggan,” jelas Rida.


Pemerintah Sudah Bayar Subsidi Listrik ke PLN Rp 28,75 Triliun

PLN Tunda Proyek Listrik Demi Penyelamatan Operasional
Pekerja memperbaiki kabel listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 3 Lontar, di Kabupaten Tangerang, Rabu (29/4/2020). PLN (Persero) memutuskan untuk menunda sejumlah proyek listrik meski berpotensi mengganggu jalannya program 35.000 MW. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyampaikan prognosa penyaluran dana subsidi listrik ke PT PLN (Persero) sebesar Rp 28,75 triliun hingga 29 Juli 2020 dari target alokasi subsidi sebesar Rp 54,79 triliun.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyatakan, pihaknya rutin membayarkan subsidi listrik kepada PLN setiap bulan.

"Subsidi listrik dibayarkan setiap bulan sesuai target APBN. Jika berbeda dengan data PLN, itu terjadi lag per bulannya. Saat nanti diaudit BPK, datanya akan sama," ujar Rida dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/7/2020).

Lebih lanjut, menurut data Kementerian ESDM, realisasi pembayaran subsidi listrik pada 2015 mencapai Rp 56,55 triliun, lalu tahun 2016 mencapai Rp 58,04 triliun, tahun 2017 mencapai Rp 45,74 triliun, tahun 2018 mencapai Rp 48,1 triliun, dan tahun 2019 mencapai Rp 51,71 triliun.

Adapun, data ini sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara, gelontoran subsidi yang disampaikan Rida tidak termasuk program subsidi yang diberikan pemerintah untuk penanganan Covid-19.

Jika dirinci, program tersebut ialah diskon listrik 100 persen bagi pelanggan 450 VA, diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA, dan diskon listrik 100 persen untuk pelaku UMKM golongan B1/450 VA atau pelanggan bisnis kecil dan industri kecil I1/450 VA.

"Lalu insentif listrik untuk golongan pelanggan sosial, bisnis, dan industri," tutur Rida.

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya