Perjanjian RCEP Siap Ditandatangani November 2020, Apa Saja Manfaatnya?

Perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) hampir dapat dipastikan dapat ditandatangani sesuai target, yaitu pada November 2020 mendatang.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Agu 2020, 17:20 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2020, 17:20 WIB
KTT ke-3 RCEP di Bangkok menghasilkan Joint Leaders Statement on Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). (Biro Pers Istana)
KTT ke-3 RCEP di Bangkok menghasilkan Joint Leaders Statement on Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). (Biro Pers Istana)

Liputan6.com, Jakarta - Perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) hampir dapat dipastikan dapat ditandatangani sesuai target, yaitu pada November 2020 mendatang.

Urgensi penandatanganan perjanjian RCEP di tahun ini makin terasa untuk menjaga keterbukaan pasar, meningkatkan integrasi ekonomi regional, serta mendukung upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi global.

Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto selaku pemimpin Delegasi Indonesia usai menghadiri Pertemuan Menteri RCEP ke-8 yang berlangsung Kamis (27/8) secara virtual.

Pertemuan ini merupakan rangkaian Pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) ke-52 dan Pertemuan Terkait Lainnya. Pertemuan tingkat menteri RCEP ke-8 ini dipimpin oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Vietnam, Tran Tuan Anh, dan dihadiri oleh seluruh negara peserta RCEP kecuali India.

Mendag Agus menjelaskan, para menteri menyambut gembira laporan perkembangan perundingan RCEP yang disampaikan Ketua Komite Negosiasi Perdagangan (Trade Negotiating Committee/TNC) RCEP yaitu Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo.

Dalam laporan tersebut, disampaikan bahwa seluruh perundingan akses pasar, kecuali dengan India, telah tuntas dan isu-isu outstanding yang tersisa secara prinsip telah terselesaikan untuk difinalisasi pada akhir bulan ini. Seluruh teks perjanjian juga hampir seluruhnya telah melewati proses legal scrubbing.

"Pertemuan ini merupakan momentum besar dalam perjalanan Perundingan RCEP. Perundingan akses pasar telah tuntas dan seluruh isu-isu outstanding yang sempat tertunda akhirnya secara prinsip dapat diselesaikan. Perjanjian RCEP diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik dan bisnis khususnya di masa pandemi ini, memperkuat arsitektur ekonomi regional, dan menjadi motor pertumbuhan ekonomi dunia," ujar Mendag Agus di Jakarta, Jumat (28/8).

Mendag Agus juga menyampaikan, secara khusus, para Menteri RCEP menyampaikan apresiasi dan terima kasih mereka kepada Ketua Komite Perundingan, Iman Pambagyo. Para Menteri RCEP juga mengapresiasi semua negosiator atas kerja keras serta komitmen mereka untuk menyelesaikan perundingan RCEP meski dilakukan secara virtual.

Para Menteri lalu mengadopsi Joint Media Statement yang menegaskan kembali pentingnya menjaga keterbukaan pasar serta meningkatkan kerja sama dan kolaborasi dalam menghadapi pandemi global, komitmen penandatanganan perjanjian RCEP tahun ini, serta terbukanya RCEP bagi India di masa mendatang.

Optimisme penandatanganan perjanjian RCEP tahun ini sejalan dengan mandat Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan RCEP pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) RCEP ke-3 bulan November 2019. Perjanjian RCEP akan menjadi salah satu perjanjian perdagangan bebas regional terbesar di dunia, dengan potensi mencakup lebih dari 29 persen penduduk dunia, 29 persen produk domestik bruto dunia, dan sekitar 27 persen perdagangan dunia.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

RCEP Masuki Babak Akhir, Wamendag Akan Utamakan Kepentingan Nasional

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (dok: liputan6.com)

Proses perundingan penyelesaian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) telah memasuki babak akhir. Perjanjian itu ditargetkan bisa diteken dalam waktu dekat meski tanpa keikutsertaan India.

India memutuskan tidak meneruskan keikutsertaan berkaitan dengan berbagai isu sensitif dengan negara lain khususnya Tiongkok. Kendati demikian, ASEAN dan negara-negara yang terlibat dalam RCEP tetap memberikan opsi keikutsertaan India di masa depan.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, negosiasi RCEP memasuki tahap legal scrubbing. Dia akan bekerja keras agar proses ini tetap dalam bingkai kepentingan Indonesia.

“Meskipun terdengar remeh tetapi legal scrubbing itu proses penting. Bahasa hukum kadang-kadang multitafsir. Oleh karena itu kita ingin memastikan bahwa penyelerasan ini tidak mengubah substansi kepentingan Indonesia di dalamnya," katanya, Selasa (11/8/2020).

Soal India, Wamendag menilai keikutsertaan negara tersebut tetap penting baik dari segi ekonomi, politik, maupun solidaritas bangsa-bangsa Asia.

“India merupakan salah satu negara besar dan penting dalam konteks regional Asia. Indonesia berharap India bisa ikut menandatangani. Tetapi jika pun kali ini belum bisa bergabung, kita harus memberikan ruang agar di masa mendatang mereka bisa bergabung,” ujarnya.

Jerry sangat yakin dengan kemampuan perunding-perunding dari Kemendag dan kementerian dan lembaga (K/L) lain. Menurut dia, kualitas mereka sudah tidak diragukan lagi.

Apalagi ketua komite perundingan RCEP adalah Iman Pambagyo, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional yang punya reputasi panjang di bidang ini.

“Tentu saya percaya sekali dengan kualitas tim kita, khususnya dari Kemendag. Mereka orang yang bukan hanya punya kualitas intelektual tetapi juga punya dedikasi tinggi. Tim inilah yang menjadi ujung tombak penyelesaian berbagai perundingan dagang kita. Dan kinerja mereka sangat bagus.” tuturnya.

Menguntungkan Indonesia

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga. (Foto: Biro Humas Kemendag)
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga. (Foto: Biro Humas Kemendag)

Mantan Anggota Komisi I itu mengatakan setiap perjanjian perdagangan sebenarnya akan menguntungkan Indonesia baik dari segi tarif, hambatan nontarif maupun pengembangan kapasitas dan kapabilitas pelaku usaha dalam negeri. Namun, kata dia, perjanjian perdagangan sebenarnya hanya merupakan satu tahap yang harus diikuti tahap lain.

“Dengan selesainya perundingan perdagangan, ekonomi dan investasi seperti RCEP ini, kita punya kesempatan berupa akses pasar yang lebih luas dan mendukung daya saing Indonesia. Tetapi itu harus dibarengi dengan peningkatan kualitas produk, branding, sistem logistik, sistem pembayaran dan sebagainya. Intinya, kesempatan yang luas itu juga harus diisi oleh produk-produk yang memang berkualitas dan punya daya saing sehingga bisa sukses merambah pasar yang luas itu," tuturnya.

Kemendag, kata Jerry, akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta terus melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder dan pelaku usaha. Kemendag saat ini terus menginisiasi kemudahan-kemudahan dan fasilitasi guna memanfaatkan perjanjian perdagangan internasional.

“Program kita cukup banyak dan lengkap ya untuk fasilitasi perdagangan, khususnya ekspor ini. Kita punya pelatihan di bidang branding, desain produk, kegiatan ekspor impor, pameran, business matching dan lain-lain. Tetapi tentu saja, kuncinya ada di pelaku usaha. Kita pemerintah fokusnya pada penciptaan iklim bisnis dan fasilitas kemudahan. Pada akhirnya, pelaku usaha sendiri yang memegang peran terbesar dalam ekspor tersebut. Jika pelaku usaha kita makin kompetitif, saya yakin ekonomi Indonesia akan bangkit dan makin kuat sehingga pada akhirnya masyarakat secara keseluruhan makin sejahtera," ucapnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya