Penyaluran Subsidi Gaji Tahap I Sudah 92 Persen, Siapa Belum Kebagian?

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat penyaluran subsidi gaji telah mencapai 2.310.974 penerima.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 05 Sep 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2020, 12:00 WIB
Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Antrean calon penumpang memasuki stasiun Sudirman saat jam pulang kantor di Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat penyaluran subsidi gaji telah mencapai 2.310.974 penerima. Setara dengan 92,44 persen dari total penerima subsidi gaji/upah tahap I, yakni 2,5 juta penerima.

“Jumlah subsidi gaji/upah tahap I yang telah berhasil disalurkan ke penerima adalah 2.310.974. Jumlah ini mencapai 92,44% dari total penerima subsidi gaji/upah tahap I, yakni 2,5 juta penerima,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip, Sabtu (5/9/2020).

Dari target tersebut, penyaluran belum dapat dilakukan kepada 15.659 rekening penerima. Hal ini karena adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK. “Sedangkan rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima,” sebut Ida.

Untuk itu, Ida meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder untuk segera menyelesaikan persoalan pelaporan data rekening sebagaimana dimaksud.

“Kami menghimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji/upah tepat sasaran,” tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pekerja Dapat Subsidi Gaji, Bagaimana Nasib Pengangguran dan Korban PHK?

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah telah menggelontorkan beragam stimulus baik dari sisi penawaran maupun permintaan di tengah pandemi. Terbaru, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu dan bantuan Presiden produktif untuk UMKM senilai Rp 2,4 juta.

Kendati, masih banyak golongan masyarakat yang mengaku belum mendapat bantuan dari pemerintah. Misalnya, mereka yang pengangguran karena sulitnya mencari kerja di tengah pandemi atau masyarakat korban PHK.

Lantas, apakah pemerintah akan memberi bantuan khusus bagi golongan masyarakat tersebut?

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pemerintah saat ini fokus memberi perlindungan sosial untuk masyarakat paling bawah.

"Bantuan (lebih tepat) untuk rakyat paling bawah. Kalau dilihat tidak bekerja tapi anak orang kaya, seharusnya kita tidak bantu. Tapi kalau ia miskin, ia bekerja maupun tidak bekerja, kita bantu. Saya pikir narasi arah pikir pemerintah mengeluarkan regulasi sudah benar," jelas Budi dalam tayangan virtual, Jumat (4/9/2020).

Bantuan-bantuan untuk masyarakat miskin yang tercatat sudah berjalan ialah Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako. Lalu, pemerintah juga menyiapkan program bantuan tunai untuk warga Jabodetabek dan non Jabodetabek dan Kartu Prakerja.

Budi bilang, jika ada masyarakat yang tidak masuk kelompok ini, maka ada 2 opsi program yang bisa diikuti. Pertama, dengan mendaftar program bantuan Presiden produktif dengan nilai hibah Rp 2,4 juta dan memulai usaha sendiri.

"Kedua bisa juga memasukkan lewat program Kartu Prakerja, di situ juga ada cash grant (bantuan tunai) sekitar Rp 600 ribu-an sebulan, itu self register (daftar sendiri)," ujarnya. 

Mohon Maaf, Pekerja Belum Punya Rekening Tak Bisa Dapat Subsidi Gaji

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PCPEN) Erick Thohir meminta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia turut serta dalam menyukseskan pemberian bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu bagi karyawan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Hingga kini masih ada data karyawan yang belum masuk kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Salah satu poin yang kita sampaikan kepada Kadin, tolong bantu juga validasi, karena ini untuk karyawan kita semua juga yang memang sangat membutuhkan," ujar Erick Thohir dalam konferensi pers online, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Dia mengatakan, hingga kini sudah ada data rekening karyawan sebanyak 14 juta orang. Namun angka tersebut masih di bawah target pemerintah sekitar 15,7 juta calon penerima bantuan subsidi gaji. Nomor rekening sangat diperlukan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan transparan.

"Tentunya untuk subsidi gaji Alhamdulillah kita sudah mempunyai 14 juta nomor rekening langsung, jadi ini benar-benar langsung ke individunya. Ini saya rasa sesuatu yang sangat positif, karena ini bagian kita ingin memastikan bantuan dari pemerintah ini bisa langsung ke rakyatnya atau pekerja membutuhkan tanpa melalui hal hal yang lain sehingga menjadi masalah," katanya.

Sementara itu, bagi karyawan yang tidak memiliki rekening tetapi ingin mendapat bantuan, dia menegaskan, tidak akan diberikan bantuan subsidi gaji. Sebab, rekening menjadi salah satu kunci pengalokasian anggaran secara langsung kepada penerima.

"Bagaimana yang tidak punya rekening, ini mohon maaf harus punya rekening gitu, dan ini bagian kita menjaga transparansinya itu. Kita juga contoh yang kita bicarakan usaha mikro kemarin. Kita lihat usaha mikro itu kan sebagian besar tidak punya rekening, Alhamdulillah mereka sekarang mau punya rekening," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com 

Pemerintah Bakal Perpanjang Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta?

Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Sejumlah orang berjalan di trotoar pada saat jam pulang kantor di Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, pemerintah telah menggelontorkan stimulus subsidi gaji bagi karyawan dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan. Mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan insentif tambahan yang akan disalurkan dengan nilai Rp 1,2 juta sebanyak 2 kali.

Namun, pemberian subsidi gaji ini masih terbatas hingga bulan Desember saja. Sedangkan, pandemi Covid-19 belum kunjung mereda. Lantas, apakah program ini akan diperpanjang hingga tahun depan?

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, jika program ini berjalan dengan lancar, mungkin bisa dilanjutkan.

"Kalau program bagus, bisa diteruskan. Tapi, sementara ini hanya sampai Desember saja," ujar Erick dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/9/2020).

Erick bilang, saat ini percepatan penyerapan subsidi gaji tersebut masih terus didorong. Pihaknya menggandeng pengusaha melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan asosiasi pengusaha lain dalam mengawal distribusi bantuan ini.

Dengan begitu, nantinya kapasitas daya beli masyarakat bisa terjaga ke depannya.

"Karena saya yakin, para anggota KADIN ingin program ini sukses karena ini membantu karyawan yang membutuhkan karena selama ini terimpact Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya, program penyaluran subsidi upah tahap pertama sudah disalurkan kepada 2,5 juta penerima per pekan. Kemudian, cakupannya diperluas menjadi 3 juta penerima per pekan.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah melakukan validasi terhadap 10,8 juta rekening. Sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan juga mengumpulkan 13,8 juta data rekening pekerja dari target penyaluran subsidi gaji 15,7 juta.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya