Tarif Tol Cipularang Batal Naik, Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih

Ridwan Kamil mengatakan keputusan membatalkan kenaikan tarif Tol Cipularang merupakan langkah bijak di tengah pandemi COVID-19.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Sep 2020, 19:15 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2020, 19:15 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan mengapresiasi langkah PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang mendiskon tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi bagi kendaraan pribadi (golongan I).

"Atas nama Warga Jabar, saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR dan Jasa Marga yang mendiskon tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi ke tarif semula untuk sementara waktu bagi kendaraan pribadi atau golongan I," kata Ridwan Kamil dikutip dari keterangan tertulis, Senin (7/9/2020). 

Ridwan Kamil mengatakan keputusan tersebut merupakan langkah bijak di tengah pandemi COVID-19. Ia pun menyebut langkah Jasa Marga sebagai bentuk BUMN bela negara melawan COVID-19.

"Tarif terbaru kendaraan logistik golongan tiga, empat, dan lima, mengalami penurunan. Dengan penurunan tarif tersebut dan diskon bagi kendaraan pribadi, saya harap ekonomi Indonesia, khususnya Jabar, kembali pulih setelah terpuruk COVID-19," ucap Ridwan Kamil.

Menurut dia, masyarakat Jabar tentu akan merespons positif keputusan Jasa Marga tersebut. Sebab, kata ia, banyak warga Jabar yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi.

"Banyak masyarakat yang keberatan dengan kenaikan tarif tol di saat pandemi. Aduan itu masuk ke media sosial pribadi saya. Maka, saya apresiasi keputusan Jasa Marga dan Kementerian PUPR untuk mendiskon tarif bagi kendaraan pribadi dan menurunkan tarif bagi kendaraan logistik," katanya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Ramai Tuai Protes, Penyesuaian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Ditunda

Ramai-Ramai Liburan
Arus Tol Cipularang, Jawa Barat dipadati ribuan kendaraan mobil pribadi datang dari arah Jakarta menuju Bandung.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km.

Kedua ruas tol dengan dengan panjang masing-masing 55,1 km dan 35,15 km ini berada di bawah pengelolaan PT Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

 

Keputusan pembatalan penyesuaian tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi COVID-19.

Penundaan penyesuaian tarif kedua tol ini juga dilakukan setelah menuai protes keras dari masyarakat, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Semustinya, Tol Cipularang dan Purbaleunyi mengalami kenaikan tarif sejak Sabtu, 5 September 2020.

Walaupun ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.

"Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula," kata Danang dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).

Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut:

- Golongan I: Rp 39.500

- Golongan II: Rp 59.500

- Golongan III: Rp 79.500

- Golongan IV: Rp 99.500

- Golongan V: Rp 119.000

Sementara untuk ruas Tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut:

- Golongan I: Rp 9.000

- Golongan II: Rp 15.000

- Golongan III: Rp 17.500

- Golongan IV: Rp 21.500

- Golongan V: Rp 26.000.

Sebelumnya, penyesuaian tarif diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk kedua ruas tol tersebut. Ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya