Jakarta Kembali PSBB, PHK Massal Tak Terbendung

Peran pemerintah menjadi krusial dalam menjamin bantalan sosial sebelum PSBB resmi diterapkan kembali.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 10 Sep 2020, 17:40 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 17:40 WIB
FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics (Indef), Bhima Yudhistira menyebutkan adanya kemungkinan PHK massal seiring diperketatnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Hal ini, kata Bhima, terjadi sebagai antisipasi atas turunnya permintaan atau demand selama PSBB berlangsung. “Diperkirakan akan terjadi PHK massal sebagai antisipasi turunnya permintaan,” ujar dia kepada Liputan6.com, Kamis (10/9/2020).

Sehingga peran pemerintah menjadi krusial dalam menjamin bantalan sosial sebelum PSBB resmi diterapkan kembali.

“Di sini tugas pemerintah pusat dan pemda penting, ketika rem darurat di injak maka sebelum penerapan psbb bansos harus digenjot. Waktunya kan tidak banyak sebelum tanggal 14 (September 2020). Masyarakat miskin dan rentan miskin di supply sembako dulu secara masif sehingga bisa bertahan hidup,” kata dia.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali akan kembali memberlakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Jakarta PSBB Lagi, Menperin Cemas

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (5/6/2020). (Dok Kemenperin)
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (5/6/2020). (Dok Kemenperin)

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, akan mempengaruhi sektor industri manufaktur.

Pengaruhnya tidak saja terjadi di Jakarta, tapi juga seluruh industri manufaktur di Indonesia.

 

"Kita sudah mendengar beberapa berita bahwa DKI Jakarta menerapkan PSBB kembali dan ini sedikit banyak akan kembali mempengaruhi industri manufaktur yang ada di Indonesia," ujar Agus dalam Rakornas KADIN, Kamis (10/9/2020).

Agus khawatir, kebijakan PSBB di Jakarta akan diikuti oleh beberapa daerah lainnya. Bila itu terjadi, dia memastikan sektor industri manufaktur di seluruh Indonesia semakin tertekan.

“Apalagi kalau diikuti provinsi lain di RI yang kembali menerapkan PSBB ketat, kami melihat industri yang sudah menggeliat ini kami khawatir mendapat tekanan. Tapi memang kami sampaikan, bagi pemerintah, kesehatan masyarakat itu suatu hal yang tidak bisa ditawar," ujar Agus.

Saat ini, Agus mengatakan kementeriannya tengah mendorong utilisasi industri nasional agar semakin kuat di tengah pandemi ini. Sebelum pandemi, utilisasi industri nasional tercatat berada di kisaran 75 persen. Namun, setelah Covid-19 merebak, angka tersebut anjlok ke rata-rata 30-35 persen pada April dan Mei.

Saat ini, kata Agus, utilisasi pabrik nasional berada pada rata-rata 53-54 persen dan akan didorong mencapai kisaran 60 persen pada keseluruhan 2020.

"Tentu 2020 akan banyak kaitannya apabila nanti diterapkan PSBB ketat bukan hanya Jakarta tapi daerah dan provinsi besar,” tukas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya