Kemendag Tegaskan Tak Ada Larangan Ekspor Perikanan Indonesia ke China

China yang melarang sementara atau moratorium masuknya produk ikan asal Indonesia dari satu perusahaan karena ditemukan virus corona.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Sep 2020, 11:45 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2020, 11:45 WIB
Bau amis pada seafood
Bau amis pada seafood (sumber: PublicDomainPictures/Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi memastikan pelarangan ekspor perikanan Indonesia ke China hanya bersifat penangguhan sementara waktu saja. Setelah masa penangguhan selesai maka ekspor perikanan bisa kembali dilakukan.

"Berdasarkan laporan dari Atensi Perdagangan (ATDA), sifatnya hanya suspend sementara saja selama 1 minggu sejak 18 September. Bukan pelarangan," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Senin (21/9).

Dia menambahkan, penangguhan sementara itu juga hanya diberlakukan untuk satu perusahaan eksportir saja yakni PT PI. Bukan berarti seluruh eksportir dilakukan hal yang serupa.

"Dan hanya terhadap satu perusahaan saja yang terindikasi ekspornya terkontaminasi covid," tandas dia.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi tanggapan terkait China yang melarang sementara atau moratorium masuknya produk ikan asal Indonesia, karena ditemukan virus corona pada kemasan produk seafood yang diekspor dari Indonesia ke China oleh PT PI.

Melalui situs resminya, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri menjelaskan, KKP telah mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.

"Atas notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan berbagai langkah," tulis keterangan tersebut, Minggu (20/9).

Langkah tersebut di antaranya, melakukan komunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing dan berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke China selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020. Atas kasus tersebut, maka KKP melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT PI dan saat ini sedang dalam proses investigasi.

Selain itu, sejak tahun 2020 pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke China. Hasilnya, telah ditemukan 6 sampel yang terkontaminasi Covid-19, di mana salah satu dari 6 sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia.

"Perlu ditekankan bahwa temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Otoritas China hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT PI selama seminggu mulai 18 September 2020," imbuhnya.

Kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke China tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk 1 perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan. KKP memastikan keamanan dan mutu produk perikanan, baik yang diekspor maupun di pasar domestik merupakan prioritas KKP.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tenangkan Pengusaha, Kadin Pastikan Ekspor Produk Hasil Laut ke China Jalan Terus

Seafood
seafood

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan ekspor produk kelautan dan perikanan berjalan seperti biasa.

Hal ini mengemuka setelah pemerintah China menemukan jejak patogen virus corona pada produk hasil laut (seafood) salah satu eksportir asal Indonesia. Kadin pun meminta agar para pengusaha tidak cemas soal kabar ini.

"Kami dapat laporan, Bea Cukai Cina menemukan kontaminasi Covid-19 di kemasan luar sampel produk ikan layur beku dari Indonesia. Tapi, itu hanya dari salah satu perusahaan Indonesia saja, jadi tidak semuanya," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto dalam keterangannya, (20/9/2020).

Dia menegaskan, ekspor produk perikanan ke China masih bisa dilakukan. Pemerintah China juga hanya menangguhkan impor produk perikanan dari perusahaan tersebut selama 1 minggu terhitung dari 18 September 2020.

Menurutnya, KBRI Beijing sudah berkomunikasi dengan otoritas terkait di China untuk meminta klarifikasi detail yang jelas mengenai persoalan tersebut.

Selain dengan KBRI, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan KKP agar menyelesaikan persoalan ini secara bilateral.

"Kami pun di Kadin saling berkomunikasi dengan KBRI. Jadi, memang pelarangan itu sifatnya sementara dan hanya untuk satu perusahaan itu saja," kata Yugi.

Dia mengatakan, keamanan produk perikanan yang diekspor memang perlu lebih diperhatikan secara baik. Namun, pihaknya juga berharap agar kebijakan ini tidak menjadi hambatan teknis pada ekspor perikanan Indonesia.

"Selain para eksportir kita diharapkan dapat lebih memperhatikan aspek keamanan produk ekspor, kita juga meminta agar otoritas pemerintah Indonesia terkait dapat membantu eksportir untuk dapat menjamin ekspor produk perikanan Indonesia dengan memperhatikan juga protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19 untuk produk-produk ekspor," kata Yugi.

Yugi menegaskan, keputusan untuk larangan sementara hanya bagi perusahaan tersebut sebagai kesepakatan Indonesia dengan China.

"Hanya untuk satu perusahaan itu saja. Badan Karantina KKP sudah melakukan suspend, ini kesepakatan kita dengan China," kata dia. 

Temuan Covid-19 di Produk Laut Indonesia Masih Investigasi

seafood
Ilustrasi/copyright shutterstock.com

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara usai adanya larangan ekspor produk hasil laut Indonesia ke Cina imbas temuan virus Corona (Covid-19). Dalam pernyataan publik nomor PP. 01/SJ.4/IX/2020, KKP telah mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC atau pihak Bea Cukai Cina) pada 18 September 2020 silam.

"(Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah) melakukan komunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing dan berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020," demikian ujar Kepala BKIPM Widodo Sumiyanto melalui keterangan resmi Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri, Minggu (20/9/2020).

Kemudian, KKP juga melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT. PI dan saat ini sedang dalam proses investigasi. KKP menegaskan, temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan.

Otoritas China hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT. PI selama seminggu mulai 18 September 2020.

"Kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke China nantinya tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk 1 perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan," lanjut pernyataan tersebut.

KKP juga selalu memastikan keamanan dan mutu produk perikanan, baik yang diekspor maupun di pasar domestik. Pada bulan Maret 2020, BKIPM meningkatkan kewaspadaan dengan menyampaikan peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 kepada Unit Pelaksana Teknis BKIPM dan Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk mematuhi protocol COVID-19 sesuai standar WHO.

Kemudian, BKIPM juga menerbitkan surat kepada UPI Nomor: 760/BKIPM.3/TU-210/IV/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Pengendalian Covid-19 Dalam Kegiatan Produksi dan pada tanggal 23 Juni 2020, BKIPM menerbitkan surat Nomor: 1214/BKIPM.3/TU-210/VI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dalam Tatanan Baru kepada UPT BKIPM sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dalam masa pandemi Covid-19.

"Pada bulan Juli 2020, BKIPM menggelar sosialisasi melalui pertemuan virtual dan webinar dengan menghadirkan pakar dan akademisi serta instansi terkait Remote Inspection pada industri perikanan," tandas Widodo.

Kemudian pada Juli 2020, GACC telah melakukan pertemuan virtual dengan BKIPM membahas Covid-19 dan berkomitmen untuk menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan yang diekspor ke Tiongkok. Apabila ditemukan ketidaksesuaian mutu dan keamanan hasil perikanan, maka UPI dikenakan Internal Suspend, dan dilakukan investigasi untuk menemukan akar permasalahan kasus tersebut.

Hal ini mengacu pada SOP Penanganan Kasus yang telah dituangkan dalam MRA kedua belah pihak. Pencabutan Internal Suspend apabila telah memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (SJMKHP).

"Pihak GACC dan BKIPM akan saling menginformasikan apabila terjadi paparan atau suspect Covid-19 di UPI," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya