Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB sampai dengan 11 Oktober 2020. PSBB ini diperpanjang berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dunia usaha tidak ada pilihan sehingga harus menerima dan melaksanakan aturan main PSBB sekalipun membatasi ruang gerak operasional usaha.
“Dengan perpanjangan PSBB ini sudah pasti semakin memberatkan pengusaha mulai transaksi yang minim,omzet yang turun hingga 80 persen, cashflow semakin tertekan serta biaya operasional akan semakin membebani pengusaha,” kata Sarman Kepada Liputan6.com, Jumat (25/9/2020).
Advertisement
Menurutnya ini risiko yang harus dunia usaha hadapi dan tanggung bersama. Ia berharap PSBB ini yang terakhir supaya ada kepastian bagi dunia usaha. Karena jika pandemi ini semakin berkepanjangan, maka masalah yang akan timbul akan semakin besar.
Seperti angka PHK yang semakin bertambah, semakin banyaknya UMKM yang akan tutup, angka kemiskinan bertambah dan munculnya berbagai masalah sosial. Tapi semua ini akan dapat diatasi dengan semangat gotong royong dan kebersamaan," kata Sarman.
“Bagaimana kita semua memiliki kesadaran yang tinggi untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Semakin cepat kita mampu mengendalikan dan menekan penularan Covid-19 maka akan semakin cepat pula kita memulihkan perekonomian,” tambah dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi
Lebih lanjut, Sarman menegaskan meskipun pemerintah sudah mengumumkan proyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal III-2020 mengalami kontraksi minus 2,9 persen hingga minus 1,2 persen, yang menandakan Indonesia akan memasuki resesi.
Namun bagi pengusaha tidak khawatir dengan resesi, yang dikhawatirkan jika pandemi ini berkepanjangan. Ia menyadari bahwa fundamental ekonomi Indonesia masih kuat. Jadi kunci utamanya adalah bagaimana kita semua berperan serta mematikan penyebaran Covid-19 dengan konsisten melaksanakan protocol kesehatan.
“Harapan kami agar Pemerintah melalui aparat terkait agar dapat memperketat pengawasan, penindakan secara tegas serta sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan selama PSBB jilid II ini, sehingga efektivitasnya dapat kita rasakan yaitu angka penyebaran covid 19 semakin menurun,” pungkasnya.
Advertisement