DPR Usul Kuota Pupuk Subsidi Naik 2 Kali Lipat Tahun Depan

Komisi VI DPR RI menyoroti minimnya kuota pupuk subsidi tahun ini

oleh Athika Rahma diperbarui 01 Okt 2020, 13:46 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 13:18 WIB
Stok Pupuk Bersubsidi 2020 Cukup, Realisasi Penyaluran Masih Sangat Rendah
Pupuk bersubsidi di Kabupaten Ciamis.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Vi DPR RI hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) dan seluruh anak usahanya. Salah satu yang menjadi sorotan dalam RDP ini adalah kealangkaan pupuk subsidi di level petani.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengaku mendapat masukan dari para petani di lapangan yang mulai sulit mendapatkan pupuk subsidi. Hal ini bukan karena tidak ada pupuk, melainkan kuota pupuk subsidi yang di beberapa wilayah sudah habis.

Untuk itu, dirinya sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk menambah kuota pupuk subsidi, baik untuk tahun ini ataupun tahun depan.

"Kemarin kita sudah minta kalau ada subsidi pupuk diduakalikan karena ada pandemi covid-19 ini yang kembali juga mempengaruhi petani. Pupuk Indonesia Group harus membantu," kata Aria Bima dalam RDP, Kamis (1/10/2020).

Ditegaskanya, di tengah pandemi, sektor pangan menjadi salah satu yang perlu mendapat jaminan. Terlebih, Indonesia di depan mata akan menghadapi resesi.

Terbukti, dari data BPS, sektor pertanian menjadi salah satu sektor yang tetap tumbuh di tengah pertumbuhan ekonomi nasional yang negatif hingga kuartal II tahun ini.

"Sektor pertanian harus dicermati karena awal pemulihan ekonomi. Kita meminta tambahan subsidi pupuk. Kami sangat berharap pelaku industri pupuk, BUMN dan swasta bisa kerja sama. Kalau ini semua berhasil, ancaman resesi di tengah krisis dunia bisa kita minimalisir," tambah dia. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jelang Musim Tanam, Pupuk Indonesia Siapkan 1,78 Juta Ton Pupuk Subsidi

Kementan
Herman Widiono mengatakan untuk pengiriman pupuk bersubsidi dari distributor ke kios, hingga kelompok tani masih sesuai prosedur.

Jelang musim tanam, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan pasokan pupuk untuk memenuhi kebutuhan petani. Stok pupuk tercatat mencapai 1,78 juta ton untuk pupuk bersubsidi dan 873.336 ton pupuk non subsidi. Jumlah tersebut merupakan stok mulai dari Lini 1 hingga Lini IV atau di level distributor.

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana merinci, para produsen pupuk yang terdiri dari PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja telah menyiapkan total stok pupuk bersubsidi yang terdiri dari 955.107 ton Urea, 411.891 ton NPK, 141.372 ton SP-36, 137.721 ton ZA, dan 141.426 ton organik. Angka tersebut melebihi ketentuan stok minimum yang sebesar 273.293 ton.

Selain itu, guna mengantisipasi kebutuhan petani yang kekurangan atau kehabisan alokasi, Pupuk Indonesia Group pun menyiapkan stok pupuk non subsidi di kios-kios resmi sebanyak 873.336 ton.

"Stok pupuk non subsidi juga tersedia mulai dari lini I hingga ke kios-kios pupuk resmi. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kebutuhan petani yang kebutuhnnya belum tercukupi, dan bagi petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK," tutur Wijaya kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).

Wijaya juga mengungkapkan, selama masa peralihan penerapan Kartu Tani, Pupuk Indonesia akan berupaya memastikan petani tetap bisa membeli pupuk bersubsidi dengan mudah meskipun belum memiliki Kartu. Sebab, produsen dan distributor pupuk tetap dibolehkan menyalurkan pupuk subsidi kepada petani, dengan catatan petani tersebut sudah terdaftar dalam sistem e-RDKK.

Pengecualian atau relaksasi tersebut berlaku bagi petani yang belum memiliki Kartu Tani atau bagi daerah dimana kios pupuknya belum memiliki mesin Electronic Data Capture (EDC).

"Asalkan terdaftar dalam Kelompok Tani dan e-RDKK, tetap dapat menebus pupuk bersubsidi secara manual," kata Wijaya.

Hal itu berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian tanggal 16 September 2020 kepada Direktur Utama Pupuk Indonesia.

Selain itu, dalam suratnya Kementerian Pertanian juga meminta agar para distributor dan Kios Pupuk Lengkap (KPL) ketika menyalurkan pupuk bersubsidi, dapat menyertakan pengisian formulir pembelian yang berisikan data nama petani, NIK, nama kelompok tani dan jenis serta volume pupuk yang dibeli.

"Formulir tersebut penting untuk pendataan agar pupuk bersubsidi yang disalurkan betul-betul tepat sasaran dan tidak terjadi duplikasi," ujar Wijaya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya