Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja (KSP) BUMN mencibir terbentuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin.
Sekretaris Jenderal KSP BUMN Achmad Yunus menyatakan, ada beberapa pasal di RUU Cipta Kerja yang dinilai memberatkan para buruh dan pekerja. Ketidakjelasan ini semakin menguat lantaran kelompok serikat pekerja yang dibawahinya saat ini belum mendapatkan lampiran sah aturan baru tersebut.
"Cluster ketenagakerjaan memberikan ketidakpastian hukum, banyak catatan dan saya tidak hapal betul pasal-pasalnya, karena sedang tidak pegang dokumennya," ujar Yunus kepada Liputan6.com, Senin (6/10/2020).
Advertisement
Secara garis besar, KSP BUMN disebutnya sepakat dengan kelompok buruh/pekerja lainnya, bahwa UU Cipta Kerja bakal melemahkan posisi tenaga kerja, dan justru memperkuat perusahaan pemberi kerja.
"Intinya, kami sependapat dengan organisasi yamg lain bahwa disahkannya RUU ini menjadi UU mengkonfirmasi bahwa demokrasi kita dibangun dari, untuk dan oleh kapitalisme," tegasnya.
Namun secara sikap, Yunus mengatakan, KSP BUMN memilih untuk tidak ikut melakukan aksi mogok kerja nasional sebagai bentuk protes terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.
"Cuman khusus pekerja BUMN kita tidak boleh ikut mogok seperti yang lain. Kekecewaan dan penolakan itu telah terwakili," ungkap Yunus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menaker: UU Cipta Kerja untuk Perluas Lapangan Kerja, Bukan PHK
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, meyakini disahkan RUU Cipta Kerja bertujuan untuk memperluas penyediaan lapangan kerja, bukan memperluas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa kita menyimpulkan bahwa RUU Cipta Kerja akan rentan terhadap PHK pekerja/buruh. Padahal semangat yang dibangun dalam RUU Cipta Kerja ini justru untuk memperluas penyediaan lapangan kerja,” kata Ida dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Selain itu, dengan disahkannya RUU Cipta Kerja ini diklaim bisa meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja/buruh, utamanya perlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk meyakinkan para pekerja/buruh untuk menerima RUU Cipta Kerja agar tujuan utama RUU memulihkan ekonomi tercapai, Pemerintah melakukan dua hal penting.
Pertama, mengintensifkan dialog dengan pemangku kepentingan, utamanya unsur pekerja/buruh dan pengusaha dengan dibantu jejaring kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah, khususnya dinas-dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan di daerah.
Kedua, segera menyusun peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan peraturan lain dibawahnya untuk meyakinkan kepada pekerja/buruh bahwa amanat pelindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dapat segera dijalankan.
Selanjutnya, Ida menegaskan poin-poin positif yang terangkum dalam Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja. Diantaranya dalam rangka perlindungan kepada pekerja/buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja (PHK), RUU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK.
“RUU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK,” jelasnya.
Demikian poin lainnya, dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, RUU Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Advertisement