Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 pada, Jumat 30 Oktober 2020. Peserta lulus seleksi CPNS 2019 selanjutnya wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Sementara peserta yang tak lolos juga diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan terhadap hasil tersebut.
"Mulai tanggal 1 November (2020). Sanggah itu 1-3 November (2020)," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono kepada Liputan6.com, Jumat (30/10/2020).
Advertisement
Dia menuturkan, bagi yang ingin melakukan sanggahan maka langkah pertama yang harus dilakukan, peserta CPNS 2019 adalah login ke akun SSCN melalui tautan sscndaftar.bkn.go.id/login. Kemudian mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.
Laman sscndaftar.bkn.go.id/login baru bisa dikunjungi 2 hari setelah tanggal pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, yakni pada tanggal awal bulan depan. Kesempatan melakukan sanggah hanya diberi waktu selama 3 hari.
Proses tersebut hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari pasca pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019.
"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan," ujar Paryono.
Tonton Video Ini
Lolos Seleksi, Kapan Peserta CPNS 2019 Resmi jadi PNS?
Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini resmi telah usai. Sejak pendaftaran pertama dibuka pada 11 November 2019, proses perekrutan mengalami beberapa kendala dan kemunduran sebelum hasil akhir diumumkan pada Jumat hari ini, 30 Oktober 2020.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan, para peserta CPNS 2019 yang lulus seluruh tahapan seleksi akan resmi diangkat setelah mendapat Surat Keputusan (SK) CPNS dari instansi yang dilamarnya.
"Pengangkatan CPNS dengan SK CPNS oleh instansi masing-masing," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono kepada Liputan6.com, Jumat (30/10/2020).
Paryono menyampaikan, SK CPNS itu akan diterbitkan pasca BKN mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk masing-masing peserta yang lulus. Namun, ia belum menyebutkan kapan NIP itu akan dikeluarkan.
Adapun pasca telah dinyatakan lulus, para peserta seleksi CPNS 2019 selanjutnya wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Proses pemberkasan itu dapat dilakukan pada 4 November 2020, setelah masa sanggah peserta yang gagal lolos seleksi pada 1-3 November 2020.
Nantinya, peserta CPNS 2019 terpilih dapat login ke akun SSCN melalui tautan sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.
Setelahnya, peserta dapat mengisi daftar riwayat hidup berupa biodata CPNS, riwayat pendidikan, riwayat kursus, riwayat Pekerjaan, biodata keluarga, hingga mencetak DRH.
Advertisement