Tabungan Rp 20 Miliar Milik Winda Earl Raib di Maybank, Murni Kesalahan Bank?

Atlet e-Sport Winda D Lunardi alias Winda Earl kehilangan uang tabungan senilai Rp 20 miliar yang disimpan di Maybank Indonesia

oleh Tira Santia diperbarui 10 Nov 2020, 12:30 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2020, 12:30 WIB
Tabungan Rp 20 M Milik Gamer Winda Earl Raib di Bank, Ini 5 Faktanya
Winda Earl (Sumber: Instagram/evos.earl)

Liputan6.com, Jakarta - Atlet e-Sport Winda D Lunardi alias Winda Earl kehilangan uang tabungan senilai Rp 20 miliar yang disimpan di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia).

Berdasarkan keterangan polisi, Kepala Cabang Maybank Indonesia Cipulir Kebayoran Arcade berinisial A ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Winda Earl pun meminta Maybank untuk mengganti uangnya yang hilang dan menduga pihak Maybank sengaja membobol tabungannya itu.

Namun menurut Pengamat Perbankan dari Universitas Bina Nusantara Doddy Ariefianto, menyebut kasus itu harus diteliti dahulu dengan seksama untuk membuktikan siapa yang salah. Bisa jadi kesalahan murni bank, atau sebaliknya kesalahan nasabah.

"Pertama menurut saya harus pembuktian dulu, Ketika terjadi kasus seperti Maybank harus diteliti karena penyebabnya bisa jadi masalah dari bank atau bisa masalah yang berasal dari nasabah, nasabah murni pembobol bisa lho,” kata Doddy kepada Liputan6.com, Selasa (10/11/2020).

Dirinya menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Tahun 1999 pengganti Undang-Undang 1992 mengenai perbankan, dijelaskan kontrak antara nasabah dan bank itu simpanan.

“Yang namanya simpan ini ada kontraknya, kontrak yang menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak baik yang menyimpan dan yang penyimpan,” jelasnya.

Doddy menyarankan agar tidak langsung menyudutkan satu pihak saja. Apalagi zaman sekarang ada yang namanya hacker-hacker yang membobol uang nasabah di bank, atau kerjasama oknum bank dengan nasabah untuk membobol bank.

“Bisa juga dua-duanya. Seperti kita tahu kasus Elnusa itu kerjasama oknum bank dan oknum dari nasabahnya. Ada nasabah-nasabah yang bekerjasama dengan oknum bank untuk membobol bank, seperti itu,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Di Tangan Penegak Hukum

saham-maybank-130621b.jpg
Maybank Indonesia

Dengan demikian, perlindungannya akan tergantung dengan proses hukum melalui Polisi, Jaksa, yang kemudian diputuskan oleh pengadilan siapa yang bersalah.

“Jadi pembuktiannya harus dibuktikan dulu di pengadilan, siapa yang melanggar aturan kontrak simpan menyimpan ini dan siapa yang akhirnya bertanggungjawab. Tidak segampang itu menyebutkan salah bank atau nasabah,” ujarnya.

Meskipun kini Kepala Cabang Maybank Indonesia Cipulir Kebayoran Arcade berinisial A sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, mungkin saja masih ada oknum lain dibelakangnya karena yang tertangkap baru satu orang.

“Harus dilihat dulu, yang ditangkap baru satu, kerangka besar kejadian ini bagaimana belum ketahuan. Kita baru identifikasi satu pelaku, apakah dia seorang diri atau ada orang lain? Nah nanti harus ditelusuri,” jelasnya.

Jika pihak Maybank murni melakukan kesalahan maka Maybank harus mengganti uang nasabah yang hilang Rp 20 miliar. Namun jika setelah ditelusuri kesalahan nasabah yang tidak teliti maka nasabah harus menerima kesalahannya tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya