69 Persen Penerima Bantuan Sudah Cairkan Dana Banpres Produkif

Sebanyak 69 persen penerima bantuan sudah mencairkan dana Program Banpres Produktif Usaha Mikro.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Des 2020, 12:13 WIB
Diterbitkan 22 Des 2020, 12:13 WIB
Pelaku UKM
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendorong pengusaha mikro daerah untuk segera mendaftar program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi-Ma'ruf mencatat sebanyak 69 persen penerima bantaun sudah mencairkan dana Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Sementara 31 persen sisanya belum melakukan pencairan.

Adapun data tersebut diperoleh dari hasil survei pemantauan program Banpres Produktif 2020 yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Survei menggunakan metode kuantatif dengan melibatkan 1.261 responden usaha mikro dan kualitatif sebanyak 93 informan.

Berdasarkan hasil survei bantuan BPUM dilakukan pemerintah, belum dicarikannya dana BPUM tersebut, karena alasan mereka belum memiliki waktu. Di samping itu, masih banyak pelaku UMK yang masih dalam proses aktivasi.

Dalam survei yang diterima merdeka.com, sebanyak 75,6 persen pelaku UMK sudah berhasil melakukan aktivasi rekening. Sementara masih terdapat 8,3 persen penerima manfaat yang tidakberhasil melakukan aktivasi rekening.

"Hal ini disebabkan karena rekening yang masih terblokir 61,9 persen dan 25,7 persen tidak mengetahui alasan mengapa tidak berhasil melakukan aktivasi rekening," tulis hasil survei tersebut.

Hasil survei dilakukan pemerintah juga menyebutkan penggunaan dana bantuan program BPUM banyak dialokasikan untuk pembelian bahan baku kembali sebanyak 88,5 persen. Alat produksi 23,4 persen, konsumsi 22,8 persen, menabung 10,3 persen, membayar utang 6,8 persen, dan lainnya 3,4 persen.

"Penggunaan lainnya untuk biaya sekolah anak dan biaya pengobatan keluarga yang sakit,"

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


45,5 Persen Penerima Banpres Produktif juga Dapat Bansos

Target Penyaluran Banpres Produktif untuk UMKM
Pekerja menyelesaikan pembuatan kue kering di Jakarta, Rabu (30/9/2020). Kemenkop UKM menyatakan realisasi penyaluran bantuan presiden (Banpres) produktif untuk UMKM senilai 2,4 juta/UKM hingga 21 September 2020 mencapai 5.909.647 usaha mikro atau sekitar 64,50 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Koperasi dan UKM melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mencatat 45,5 persen penerima manfaat bantuan Presiden Produktif (Banpres Produktif) juga mendapatkan bantuan sosial lainnya.

Hal itu dilansir dari hasil evaluasi pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM - BanPres Produktif), Selasa (22/12/2020), dari 1.261 usaha mikro mayoritas usaha yang disurvei mengaku mendapatkan bantuan lain selain program BPUM.

Diantaranya 45,5 persen mendapatkan bansos dalam bentuk nonsembako seperti bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), kartu Prakerja, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Kemudian 21,3 persen mendapatkan bantuan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), 16,5 persen bantuan sosial berbentuk sembako, 7,3 persen mendapatkan bantuan dari Pemerintah daerah.

Kemudian, sebanyak 3,9 persen mendapatkan bantuan dalam bentuk lain, 3,5 persen bantuan berbentuk kredit, dan sekitar 38,5 persen pelaku usaha tidak menerima bantuan lain dari Pemerintah.

Demikian alasan pelaku usaha menerima bantuan lainnya dikarenakan lebih dari 60 persen penerima BPUM tidak memiliki cadangan kas lebih dari 10 hari.

Lantaran Sebagian besar unit usaha mengaku mengalami kendala penurunan permintaan hingga 86 persen diikuti kesulitan kas untuk operasional 65,5 persen, dan terjadinya kenaikan bahan baku 51,8 persen. Sehingga membuat Sebagian mereka mencari dana untuk mempertahankan usahanya.

Karena dalam hasil survei tersebut mayoritas unit usaha memiliki omzet kurang dari Rp 15 juta/bulan dan masih melakukan penjualan melalui offline.

Adapun menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2008, usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta atau sekitar Rp 25 juta per bulan. Data survei menunjukkan hanya 2,5 persen penerima BPUM yang memiliki omzet lebih dari Rp 25 juta. 


Infografis Harga Mati DISIPLIN Protokol Kesehatan

Infografis Harga Mati DISIPLIN Protokol Kesehatan
Infografis Harga Mati DISIPLIN Protokol Kesehatan (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya