Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melakukan klarifikasi atas pernyataan Bupati Bolaang Mangondow Timur (Boltim) Sehan Salim Landjar terkait penyalahgunaan Bantuan Presiden (Banpres).
Dalam pernyataannya, Sehan menyebutkan pemerintah daerah (pemda) tidak dilibatkan dalam penyaluran program banpres produktif ini.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Sehan pada 25 Desember 2020 silam.
Advertisement
"Beliau juga sudah dapat menerima penjelasan kami. Secepatnya kami akan terbang ke Boltim dan berencana melakukan klarifikasi dengan konferensi pers bersama Pak Bupati untuk menjelaskan beberapa hal," ujar Hanung dalam keterangan video yang diterima Liputan6.com, Minggu (27/12/2020).
Hanung menjelaskan, Kemenkop UKM sudah melakukan beberapa langkah untuk menggandeng keterlibatan daerah dalam penyaluran banpres bahkan sejak awal program tersebut diluncurkan. Langkahnya seperti menerbitkan regulasi dan mengirim surat ke pemda untuk sosialisasi program secara masif.
Faktanya, jelas Hanung, dari 12 juta pelaku usaha yang diusulkan mendapatkan banpres, 44 persen atau 5,25 juta penerima diantaranya diusulkan Dinas Koperasi dan UKM. "Dari lembaga penyalur hanya 1,5 persen atau 21.000 penerima," katanya.
Hanung juga menegaskan, banpres produktif ditransfer lewat rekening penerima masing-masing tanpa potongan biaya sepeserpun.
KemenkopUKM sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam program ini hanya sebagai verifikator. Validasi data calon penerima dilakukan secara berlapis melalui Dukcapil Kemendagri, SIKP Kemenkeu, SLIK OJK, dan pengecekan Know Your Customer di bank penyalur (BRI, BNI, dan BNI Syariah).
"Calon penerima yang memenuhi syarat menerima bantuan hibah Rp 2,4 juta langsung ditransfer ke rekening tanpa potongan sepeserpun," tandasnya.
Pemerintah sendiri, tegasnya, sudah membentuk kelompok kerja (Pokja) di masing-masing daerah untuk mengawasi penyaluran banpres di sana.
"Jika ada kejanggalan pengaluran, masyarakat dapat melaporkan ke Pokja Provinsi, OJK, atau aparat hukum berwenang. KemenkopUKM juga membuka hotline pelaporan di Call Center 1500587 atau Whatsapp 0811-145-0587," demikian dikutip dari keterangan Kemenkop UKM.
Saksikan Video Ini
Kementerian Koperasi dan UKM: Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro Dikawal BPKP
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman menegaskan bahwa penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) berpegang pada prinsip kehati-hatian. Proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai aturan yang berlaku termasuk Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
"Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020," kata Hanung, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/12/2020).
Berdasarkan PermenKopUKM tersebut, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul yang telah ditentukan.
Antara lain bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten atau kota, Kementerian dan Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK, serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
KemenkopUKM secara intensif juga telah melakukan sosialisasi program, baik secara langsung ke daerah melibatkan banyak pihak termasuk dinas terkait yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah, melalui media massa, maupun secara online di berbagai channel media sosial.
Sosialisasi kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/DI/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dilakukan melalui virtual zoom meeting pada tanggal 5 Agustus 2020.
Koordinasi penyaluran juga dilakukan melalui surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 perihal Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Kemudian, surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM nomor 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Selain itu Deputi Bidang Pembiayaan telah menetapkan Keputusan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penetapan Tim Kelompok Kerja (POKJA) Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Provinsi/DI, terdiri dari delapan orang per provinsi di seluruh Indonesia yang memiliki tugas dan fungsi mengkordinasikan kegiatan BPUM dengan pihak terkait di wilayah Kabupaten/Kota dan Pusat, sosialisasi kegiatan BPUM, serta membantu verifikasi terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan administrasi.
Â
Advertisement