Jika Jakarta Lockdown, 750 Restoran Terancam Tutup Permanen

Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Sutrisno Iwantono, khawatir jika rencana lockdown Jakarta di akhir pekan diterapkan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 05 Feb 2021, 18:12 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2021, 18:12 WIB
FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Warga berjalan di trotoar Jalan Blora, Dukuh Atas Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Sutrisno Iwantono, khawatir jika rencana lockdown Jakarta di akhir pekan diterapkan. Menurutnya rencana tersebut akan sangat mengganggu kegiatan bisnis dari pengusaha hotel dan restoran.

Sutrisno bahkan memperkirakan, sebanyak 750 restoran terancam tutup permanen jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI jadi menutup Jakarta di akhir pekan.

"Jika opsi (lockdown) ini berjalan, bisa dipastikan penutupan restoran secara permanen akan mencapai sekitar 750 lagi," ujar dia dalam sesi teleconference, Jumat (5/2/2021).

Menurut dia, prediksi tersebut telah dilakukan perhitungan. PHRI sempat melakukan survei pada September 2020 terhadap lebih dari 9.000 restoran di seluruh Indonesia.

"Ditemukan sekitar 1.033 restoran yang tutup permanen sejak bulan Oktober 2020 hingga sekarang. Dan diperkirakan sekitar 125-150 restoran tutup per bulan," terangnya.

Dikatakan Sutrisno, bahkan jumlah restoran yang telah tutup permanen mungkin lebih banyak, karena banyak yang tidak melapor atau belum jadi anggota dari PHRI.

"Tentu dampaknya sangat luar biasa, yang pasti kegiatan usaha akan tutup dan tentu akan berdampak pada pengangguran," tukas Sutrisno.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengusaha Memohon ke Pemerintah untuk Tak Perpanjang Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali

FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Warga keluar dari Stasiun MRT Dukuh Atas BNI, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah 25 Januari 2021. Jika dilakukan, maka pelaku usaha termasuk hotel, restoran, ritel dan pusat perbelanjaan (mall) akan semakin tertekan.

"Kami berharap kapasitas (terkait kebijakan PPKM) bisa dilonggarkan setelah 25 Januari 2021. Kondisi PPKM sangat memberatkan sektor-sektor ini, karena dibatasi kegiatan operasional, sehingga kemampuan menjaga arus kas menjadi sangat terbatas" ungkap Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, dalam konferensi pers virtual pada Senin (18/1/2021).

Perwakilan Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Belanja Indonesia (HIPPINDO), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), dan Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) turut hadir dalam acara ini.

Menurut Hariyadi, sejak PSBB tahun lalu hingga PPKM diberlakukan pada awal 2021, para pelaku usaha selalu menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal. Justru, katanya, masyarakat harus lebih meningkatkan protokol kesehatan.

Apindo menilai pusat perbelanjaan, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat, sehingga bukan merupakan cluster penyebar Covid-19.

"Yang menjadi kendala itu kedisiplinan masyarakat, tentu ini menjadi PR kita bersama. Kami dari awal mengingatkan bahwa masalah itu lebih ke permasalahan di masyarakat, bukan sektor usahanya. Kami menjaga protokol kesehatan secara maksimal," tuturnya.

Selain tidak memperpanjang PPKM, Apindo pun menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah. Salah satunya dengan memberikan kelonggaran kepada mall, ritel, hotel, dan restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan agar tetap beroperasi sampai pukul 21.00 dan kapasitas dine-in maksimal 50 persen.

Selain itu, jika ada kebijakan PSBB diperketat yang merugikan pengusaha khususnya sektor riil, maka pemerintah sebaiknya membayar UMP tenaga kerja yang dipekerjakan secara penuh dan memberikan bantuan dana hibah untuk mengurangi kerugian pengusaha restoran, hotel, retail dan Mall. Penyalurannya dari pemerintah melalui perusahaan.

Selain itu, Apindo juga meminta agar pemilik properti atau mall, ritel dan tenant mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, sehingga pemilik mall mampu membantu tenant di dalamnya.

Dukungan tersebut mencakup penghapusan pajak atau pengurangan pembayaran pajak restoran, hotel, reklame, hiburan dan PBB. Selain itu, Apindo juga meminta ada penghapusan atau pengurangan pembayaran lain seperti penagihan listrik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya