Mau Tahu, Inilah Stimulus Baru buat yang Ingin Kredit Mobil, Motor hingga Rumah

Selain perbankan, perusahaan pembiayaan pun mendapatkan stimulus, kredit mobil, motor hingga rumah.

oleh Andina Librianty diperbarui 19 Feb 2021, 11:57 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2021, 11:57 WIB
Kredit Mobil Honda
Ilustrasi kredit kendaraan. OJK menebar stimulus demi mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan. Foto: Septian Pamungkas/Lipuan6.com

Liputan6.com, Jakarta Lagi, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menebar stimulus demi mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan. Stimulus diberikan bagi yang ingin kredit mobil, motor hingga rumah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyampaikan bahwa berbagai relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.

"Pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR, yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation," jelas Wimboh seperti dikutip dari keterangannya pada Jumat (19/2/2021).

Stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan. Selain perbankan, perusahaan pembiayaan pun mendapatkan stimulus.

Berikut rincian stimulus melalui kebijakan perusahan pembiayaan dan perbankan:

1. Kebijakan Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Untuk perbankan

- Menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari sebelumnya 100 persen.

- Perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan untuk memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0 persen.

- Untuk kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK), penilaian kualitas aset 1 (satu) pilar. Selanjutnya, untuk penilaian ATMR Kredit diturunkan menjadi 50 persen dari semula 75 persen.

Untuk perusahaan pembiayaan

- Menurunkan bobot risiko pembiayaan (ATMR) menjadi 25 persen - 50 persen dari sebelumnya 37,5 persen - 75 persen untuk pembiayaan multiguna.

- ATMR 0 persen untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang memiliki Car Ownership Program (COP).

- Perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 0 persen.

Adapun, ATMR adalah adalah komposisi pos-pos neraca yang telah dikalikan dengan persentase bobot risiko dari masing-masing pos itu sendiri. Semakin tinggi ATMR, semakin tinggi risiko penempatan aset bank.

 

Saksikan Video Ini

2. Kebijakan pembiayaan beragun rumah tinggal

BTN Salurkan Lebih dari 735 Ribu Rumah Bersubsidi
Suasana Perumahan Griya Samaji, Cieseng, Bogor, Rabu (19/2/2020). Bank Tabungan Negara (BTN) pada 2019 telah merealisasikan 735.000 rumah dalam Program pemerintah satu juta rumah dengan kredit kepemilikan rumah bersubsidi sekitar Rp 111 trilyun. (merdeka.com/Arie Basuki)

Untuk Perbankan

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan relaksasi prudensial pada 2018, yang belum secara optimal diterapkan untuk mendukung program sejuta rumah, yaitu kebijakan terkait bobot risiko ATMR kredit beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value (LTV) sebagai berikut:

- Uang Muka 0-30 persen (LTV ≥70 persen) ATMR 35 persen

- Uang Muka 30-50 persen (LTV 50-70 persen) ATMR 25 persen

- Uang Muka ≥ 50 persen (LTV ≤ 50 persen) ATMR 20 persen

Untuk perusahaan pembiayaan

Untuk mewujudkan program sejuta rumah, OJK menetapkan kebijakan bobot risiko ATMR pembiayaan beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value (LTV) yaitu:

Uang Muka 0-30 persen (LTV ≥70 persen) ATMR 35 persenUang Muka 30-50 persen (LTV 50-70 persen) ATMR 25 persenUang Muka ≥ 50 persen (LTV ≤ 50 persen) ATMR 20 persen

Kebijakan tersebut akan efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021 dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya