Harga Daging Sapi Diprediksi Tembus Rp 121 Ribu per Kg Jelang Lebaran 2021

Harga daging sapi diprediksi akan mencapai Rp 121.678 per kilogram pada minggu ke-2 Mei menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021.

oleh Tira Santia diperbarui 18 Mar 2021, 12:52 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2021, 12:50 WIB
Pedagang Daging Musiman Menjamur
Pedagang menunggu pembeli daging kerbau dan sapi di Pasar Ciledug, Tangerang, Rabu (13/6). Dua hari menjelang Lebaran, pedagang daging musiman menjamur dengan menggelar dagangan di pinggir-pingir jalan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memprediksi harga daging sapi akan mencapai Rp 121.678 per kilogram pada minggu ke-2 Mei menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021. Namun, harga akan kembali menurun di akhir Juni.

“Harga daging sapi di tingkat konsumen diprediksi mengalami kenaikan di bulan Mei, namun pada akhir Juni diperkirakan mengalami penurunan,” kata Menteri Syahrul dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI membahas Persiapan dan Ketersediaan Pangan menghadapi Bulan Ramadhan dan Hari Besar Keagamaan, Kamis (18/3/2021).

Menurutnya, diperkirakan peningkatan harga daging sapi itu dikarenakan terjadi defisit  dari bulan Januari hingga Maret dan terjadi peningkatan kebutuhan di bulan April dan Mei karena Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) puasa dan Hari Raya Idul Fitri 2021.

Kendati begitu, untuk mengoptimalisasi penyediaan daging sapi/kerbau jelang puasa dan Idul Fitri, Kementerian Pertanian telah melakukan 3 upaya.

Pertama, mobilisasi sapi lokal dari sentra produsen dari 10 provinsi untuk upaya stabilisasi harga dan pasokan melalui penugasan BUMN.

Kedua, “pemanfaatan dana Cadangan Stabilisasi Harga Pangan (CSHP) sebagai langkah antisipasi bila harga ditingkat konsumen tidak terkendali atau melebihi harga normal,” ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemasukan Sapi Bakalan

20160805-Pedagang Daging Sapi-Jakarta- Angga Yuniar
Aktivitas jual beli daging sapi di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (5/8). Pemerintah mencabut ketentuan kewajiban importir daging untuk menyerap daging lokal sebanyak tiga persen dari total kuota impor yang diperoleh. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketiga, Kementerian Pertanian akan mempercepat pemasukan sapi bakalan dan daging sapi/kerbau dari negara yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Selain itu, Kementerian Pertanian juga meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Lembaga dan para pemangku kebijakan Kemendag, Satgas Pangan, BIN, Dinas Provinsi/Kab/kota, dalam rangka stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pangan pokok saat terjadi gejolak harga dan menjelang HBKN.

Demikian, Kementan juga berupaya mengintensifkan gelar pasar murah di berbagai wilayah dengan pelaku usaha, mitra dan Bulog agar nantinya bahan pangan tersebut terserap dengan baik jelang puasa dan idul fitri 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya