Liputan6.com, Jakarta - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Mental (BLEM) Samin Tan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 5 April 2021. Samin Tan menjadi buron sejak 6 April 2020.
KPK menjerat Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Baca Juga
Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. KPK menduga, Samin Tan memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
Advertisement
Siapakah Samin Tan ini?
Dikutip Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (6/4/2021), Samin Tan lahir di Teluk Pinang Riau pada 3 Maret 1964. Pada 1986, Samin sempat mengenyam pendidikan di jurusan Akuntansi, Universitas Tarumanegara.
Ia pernah dinobatkan sebagai orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada 2011. PAda 10 tahun lalu ia menduduki posisi ke-28 setelah Ciputra. Posisi tersebut mengalahkan Sandiaga Uno dan Aburizal Bakrie.
Samin Tan mengawali karir sebagai mitra dari KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan pada 1987-1998. Kemitraan ini berlanjut pada Deloitte Touche pada 1998-2002.
Pada 2007, Samin Tan mendirikan perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal. Lewat bisnis batu bara ini, dirinya memupuk pundi-pundi kekayaan.
KPK Tangkap Buron Kasus Korupsi Samin Tan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap bos PT Borneo Lumbung Energi dan Mental (BLEM) Samin Tan. Samin Tan merupakan salah satu buron KPK.
"Benar hari ini tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).
ÂAli mengatakan, Samin Tan kini sudah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
KPK menetapkan Samin Tan sebagai buron pada 6 April 2020.
KPK menjerat Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. KPK menduga, Samin Tan memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus yang menjerat Samin Tan dan Eni ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. KPK juga telah menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam perkara tersebut.
Advertisement