Pemerintah Jabar Buka Hotline dan Posko Pengaduan THR

Pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR penuh bagi pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.

oleh Arie Nugraha diperbarui 16 Apr 2021, 14:40 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2021, 14:40 WIB
6 Tradisi Unik Jelang Lebaran di Indonesia
Ilustrasi THR. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat menyatakan jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayar tunjangan hari raya (THR), diwajibkan menyerahkan bukti yang kuat. Hal itu dilakukan sebagai langkah menengahi perundingan perusahaan dengan pekerja manakala ada persoalan terkait THR Lebaran 2021.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi, otoritasnya akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku.

“Kita terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita, untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan perjanjian kerja bersama (PKB) untuk memberikan THR,” ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya Bandung, Jumat, 16 April 2021.

Sebelumnya, pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR penuh bagi pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran. Pemberian THR ini diharuskan tanpa dicicil atau ditunda, bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan belum mampu membayar THR harus membuktikan ketidakmampuan kepada pekerja atau buruh lewat laporan keuangan yang transparan," kata Taufik.

Taufik mengatakan dialog antara perusahaan dan pekerja, dapat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Pemerintah Jawa Barat sebut Taufik, akan menjadi penengah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.

Tetapi keringanan yang dapat ditolerir sesuai SE Menaker ungkap Taufik, hanya soal waktu pembayaran.

"Sedangkan mengenai besaran THR, semua perusahaan di Indonesia wajib membayar sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” tutur Taufik.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Posko

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Teguh melanjutkan untuk memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat akan mendirikan Layanan Posko Pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Jl. Soekarno-Hatta No. 532 Bandung,

Selain itu, posko pengaduan juga didirikan di UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya.

"Serta layanan pengaduan melalui Hotline dengan menghubungi nomor 0811-2121-444," tukas Taufik. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya