Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tiap tahunnya. Sama seperti tahun sebelumnya, THR PNS tetap diberikan meski di tengah kondisi pandemi.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai tanggal tetap THR PNS dicairkan, berapa besarannya dan bagaimana skemanya. Pemerintah masih menyusun regulasi penyaluran THR PNS 2021.
Baca Juga
Mengutip catatan Liputan6.com, berikut beberapa poin penting dalam pencairan THR PNS 2021, Minggu (18/4/2021).
Advertisement
1. Cair H-10 Lebaran
Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, pemerintah berencana agar dapat membayarkan THR PNS H-10 sebelum Lebaran 2021.
"Kita berharap untuk lebaran tahun ini (THR) dapat dibayarkan pada H-10, supaya menambah daya beli masyarakat untuk melakukan belanja lebaran," dalam keterangannya kepada Liputan6.com pada Sabtu (17/4/2021).
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, katanya, juga sudah menyampaikan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk mengusahakan hal tersebut agar bisa terealisasi.
"Pak Menko menyampaikan kepada Bu Menkeu, untuk mengusahakan agar THR tersebut dapat dibayarkan paling tidak pada H-10, agar mendorong masyarakat belanja Lebaran dan ikut menyemarakkan program Harbolnas Ramadan," jelasnya.
Saksikan Video Ini
2. Alasan Pencairan THR PNS 2021
Susiwijono mengungkapkan, alasan pencairan THR PNS ini dikarenakan pemerintah tengah mencanangkan program Harbolnas Ramadhan pada H-10 hingga H-6 Lebaran.
Peluncuran program ini sejalan dengan rencana pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada H-10 Lebaran 2021.
"Kita akan mendorong masyarakat tetap berbelanja Lebaran agar mendukung ekonomi kita. Bahkan Pemerintah juga mencanangkan program Harbolnas Ramadhan yang rencananya dilaksanakan pada H-10 s/d H-6," ungkap Susi.
3. Besaran THR PNS 2021
Meski akan dibayarkan H-10 lebaran, Kemenkeu masih belum memberikan rincian berapa besaran THR PNS tersebut.
"Kita masih tunggu, sampai saat ini belum ada keputusan (THR) final-nya," kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, saat dihubungi Liputan6.com beberapa waktu lalu.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, pun menyatakan hal serupa. "Tunggu sampai ditetapkan kebijakannya di PP (Peraturan Pemerintah) yang akan diterbitkan ke depan oleh pemerintah," tuturnya.
Advertisement
4. Masih Tunggu RPP
Yustinus mengatakan, saat ini, pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2021.
"Saat ini sedang proses penyusunan RPP, jadi RPP dahulu baru nanti dicairkan (THR PNS). Untuk waktunya, itu menunggu menunggu tandatangan Presiden terkait PP tersebut," jelas dia.
Kendati demikian, ia belum memutuskan kapan PP terkait THR PNS tersebut akan diumumkan. "Belum ini masih proses PP, nanti diumumkan Dirjen Anggaran kalau sudah," sambungnya.