Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengimbau para pengusaha jasa konstruksi untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program BPJAMSOSTEK. Selama ini mereka kebanyakan hanya mendaftarkan proyeknya saja tanpa mendaftarkan tenaga kerjanya.
Selain mendorong para pengusaha jasa konstruksi untuk mengikutkan pekerja proyek ke program JKK dan JKM, kepada para pekerja jasa konstruksi, Kepala kantor BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol, Ady Hendratta juga mengimbau, agar mereka mendaftarkan pekerja kantornya ke BPJAMSOSTEK. Karena, lanjut Ady, masih banyak pengusaha jasa konstruksi yang hanya mendaftarkan pekerja proyeknya saja, sementara pekerja kantornya malah tidak didaftarkan.
"Saya menegaskan, pemenuhan perlindungan bagi seluruh pekerja dapat meningkatkan produktifitas kerja, sekaligus mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja. Keberpihakkan terhadap tenaga kerja ini tentu saja menciptakan iklim yang sehat dan kondusif atas kelangsungan pengembangan usaha jasa konstruksi," tuturnya, dalam rapat koordinasi bertema 'Pelaksanaan Jaminan Sosial Sektor Jasa Konstruksi antara BPJamsostek dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang', Jum’at 09 April 2021.
Advertisement
Rapat koordinasi tersebut juga menegaskan beberapa point penting yang menjadi kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pekerjaan Umum. Diantara nya adalah perihal regulasi pusat dengan terbitnya Instruksi Presiden 02 tahun 2021, untuk meningkatkan kepatuhan pelaksanaan proyek dan para pekerja agar menjadi peserta aktiv pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran peserta proyek jasa konstruksi yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib bagi para pemberi kerja dan penyedia jasa konstruksi yang memiliki pengerjaan proyek jakon dengan menggunakan anggaran APBN, APBD dan swasta, dengan sumber dana yang berasal dari internasional, individu dan lain sebagainya.
"Pemberi kerja Jasa Konstruksi dan atau penyedia Jasa Konstruksi wajib mendaftarkan proyek jasa konstruksinya paling lambat 14 hari setelah terbitnya SPK," ungkap Ady.
Disebutkan, hingga saat ini pekerja jasa konstruksi di Tangerang Cikokol yang terlindungi program BPJAMSOSTEK tercatat sudah mencapai 72.889 selama tahun 2020, penambahan proyek selama tahun 2020, sebanyak 612 proyek.
Pelaku jasa konstruksi pasti butuh perlindungan menyeluruh ini, karena pekerjaannya tidak lepas dari resiko kecelakaan. Kalau dihitung, biaya lebih murah jika dibandingkan dengan resikonya.
"Jelasnya, jika ada pekerja yang mengalami resiko kecelakaan, biaya yang kita keluarkan lebih besar bila dibanding iuran yang dibayarkan ke BPJAMSOSTEK. Maka dari itu, para pemberi kerja agar segera mengikutkan pekerjanya pada program BPJAMSOSTEK,” katanya.
Ady juga mengatakan, BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol berkomitmen siap memberikan kemudahan bagi para pesertanya, khususnya pengusaha jasa konstruksi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Imbauan Kepala Dinas
Sementara, Decky Priambodo selaku Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang juga ikut mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa konstruksi, selain mendaftarkan pekerja proyeknya juga pekerja kantornya.
Decky mengingatkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada setiap pekerja itu sangat penting, karena potensi resiko kerja sangat tinggi.Selain itu, Decky juga meminta para pengusaha jasa konstruksi agar juga mendaftarkan proyek swasta yang meskipun hanya bernilai kecil.
“Saya berharap bukan proyek-proyek pemerintah saja yang didaftarkan, tapi juga proyek-proyek swasta dan proyek mikro," katanya.
Decky juga memastikan, bila Dinas PUPR akan memberikan edaran kepada perusahaan pemborong untuk menyerahkan data cover note yang berisi kelengkapan dokumen mendukung pengerjaan suatu proyek. Seperti Nomor SPK, Nilai proyek, Lokasi proyek, Tanggal pelaksana proyek, Masa pemeliharaan proyek, dimana kelengkapan dokumen tersebut dijadikan sebagai dokumen dasar untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. (Pramita Tristiawati)
Advertisement