BI Tegaskan Lagi, Bitcoin Cs Bukan Alat Pembayaran Sah

Bank Indonesia (BI) menegaskan mata uang digital kripto bukan alat pembayaran yang sah

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mei 2021, 12:22 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2021, 11:31 WIB
Bitcoin - Image by Benjamin Nelan from Pixabay
Bitcoin - Image by Benjamin Nelan from Pixabay

 

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menegaskan mata uang digital kripto seperti Bitcoin dan lainnya yang tengah naik daun bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 7/2011 tentang Mata Uang.

"Sebagai otoritas sistem pembayaran dengan sangat tegas (BI) mengatakan cryptocurrency dalam bentuk apa pun atau koin-koin yang lain tidak sah sebagai alat pembayaran. Itu sudah ada undang-undang nya yang disebut UU Mata Uang," sebut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono dalam acara Perspektif Indonesia, Sabtu (8/5/2021).

Erwin mengungkapkan, dalam UU No 7/2011 tentang Mata Uang sendiri hanya mengakui Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Jadi, BI melarang penggunaan mata uang lainnya karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Sangat mudah menghasilkan uang dalam mata uang ini hanya dalam Rupiah. Dengan mata uang apapun seperti Bitcoin, atau Dinar, yang juga sangat mahal saat ini,” ujarnya.

So that, words Erwin, not without reason BI melarang penggunaan mata uang digital kripto sebagai alat pembayaran di tanah air. Menyusul adanya ketentuan atas ketentuan yang terancam risiko yang membahayakan yang mengintai masyarakat.

"Seperti nilai uang [crypto] (4550174" ") yang sangat fluktuatif, kemudian tidak ada aktivitas ekonomi tapi pertambahan pendapatan tetap. Itu nggak masuk akal, kalau nggak apalagi," keras dia berhenti.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Harga Dogecoin Melambung

Dogecoin. Unsplash/ Clay Banks
Dogecoin. Unsplash/ Clay Banks

Dogecoin, mata uang kripto yang didasarkan pada meme anjing viral dari hampir satu dekade lalu, melonjak 30 persen pada hari Selasa untuk mencetak record tertinggi baru di lebih dari 50 sen per koin.

Melansir CNBC, Rabu (5/5/2021), Cryptocurrency tersebut berada di sekitar 54 sen, menurut data dari Coin Metrics. Dogecoin naik menjadi sekitar 40 sen per koin bulan lalu sebelum turun tajam selama beberapa hari setelah kalender berubah menjadi 20 April, tanggal yang dirayakan secara luas sebagai hari libur bertema ganja.

Pelanggan Dogecoin dimulai sebagai bijaksana pada tahun 2013 di tengah-tengah booming cryptocurrency awal. Itu didasarkan pada meme internet populer pada saat itu yang menampilkan anjing Shiba Inu dan teks bergaya kartun di atas gambar. Kenaikannya dalam beberapa bulan terakhir telah disorot oleh banyak orang sebagai tanda buih dan spekulasi di pasar keuangan, terutama di antara investor muda yang mulai berdagang selama pandemi.

Coin dikatakan paling populer di dunia, berkat miliarder Elon Musk dan Mark Cuban, yang secara teratur menggunakan Dogecoin di Twitter. Cuban mangatakan kenangan minat dan penggunaan Dogecoin telah lebih dari perangkat lunak.

Aset kripto lain selain Dodecoin yang mencapai level tertinggi baru pada hari Selasa adalah Ether, mata uang yang terkait dengan blockchain Etherum. Namun, Bitcoin, merosot lebih dari 6 persen.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya