Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 batal dibuka pada 31 Mei 2021.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan sejauh ini untuk pembukaan CPNS dan CPPPK 2021 masih dalam tahap persiapan, sedangkan untuk sekolah kedinasan akan mulai tes pada 31 Mei 2021.
“Senin sudah mulai tes Pendidikan Kedinasan,” kata Bima kepada Liputan6.com, Minggu (30/5/2021).
Advertisement
Hal itu juga disampaikan dalam Instagram resmi @bkngoidofficial “SobatBKN, pelamar rekrutmen #Dikdin2021, pada Senin 31 Mei 2021 sejumlah sekolah kedinasan mulai melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),” tulis keterangan BKN.
Pelaksanaan tes Sekolah Kedinasan tetap menerapkan protokol kesehatan baik jauh hari sebelum seleksi, sebelum berangkat hingga saat berada di lokasi tes.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Harus Sehat
Adapun anjuran yang dihimbau BKN bagi seluruh peserta seleksi sekolah kedinasan sebelum melakukan tes SKD. Antara lain:
1. Dianjurkan tidak melakukan perjalanan jauh/kegiatan di luar rumah yang tidak esensial sejak H-14 pelaksanaan seleksi
2. Sebelum berangkat, peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan mencuci rambut) serta menjaga kebersihan
3. Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan
4. Tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi
5. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah
6. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop some yang sudah ditentukan
7. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan
8. Taati jalur keluar/masuk peserta
9. Hindari kerumunan
Peserta diminta untuk hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi.
Selain itu peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang masih memakai masker dan pelindung wajah.
Advertisement