Liputan6.com, Jakarta Direktur BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan dan Program Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendapat opini Wajar Tanpa Modifikasian sesuai kerangka pelaporan yang diterapkan. Laporan ini disusun dan mengacu berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku.
"Yaitu PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan untuk BPJS Ketenagakerjaan, ISAK 35 Entitas Berorientasi Nirlaba untuk Program JKK dan JKM serta PSAK 18 Program Manfaat Purna Karya sebagai acuan Laporan Keuangan Program JHT dan JP," kata Anggoro dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Baca Juga
Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dipublikasikan diambil dari Laporan Keuangan untuk 2020 yang berakhir tanggal 31 Desember 2020. Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Razikun Tarkosunaryo, member of MSI Global Alliance.
Advertisement
Adapun laporan keuangan publikasi ini disajikan untuk memenuhi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013.
"Aturan tersebut sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengeloaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Anggoro.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menaker Ajak Pekerja Seni Ikut Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengajak para pekerja seni di Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga mereka mendapatkan jaminan perlindungan sosial.
“Kami mengajak kepada teman-teman untuk menjadi bagian atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan untuk meningkatkan perlindungan diri dan keluarga,” kata Menaker Ida pada acara Sosialisasi dan Dialog Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Seni Tradisional di Wilayah Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (20/5/2021).
Menurutnya, menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja seni akan memperoleh banyak manfaat dan terlindungi dari beberapa resiko kerja yang bisa terjadi.
Dalam dialog ini sekitar 50 orang pelaku seni budaya di kabupaten dan kota Magelang. Yang terdiri dari pekerja seni bidang seni lukis , perupa seni kriya,. seni tari, seni musik, seni tradisi dan seni visual/ multimedia.
Menaker Ida juga menyerahkan bantuan berupa paket tenaga kerja mandiri (TKM) bagi pekerja seni di Jawa Tengah.
Lanjut Menaker, hingga kini masih banyak pekerja informal, khususnya pekerja seni yang belum melindungi diri dan keluarganya melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disebutnya karena mereka belum mendapatkan pemahaman yang baik tentang pentingnya menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Para pekerja seni ini harus mendapatkan manfaat yang dapat diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan , yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Manfaat tersebut tidak hanya untuk kepentingan pribadi peserta, tetapi juga keluarganya,“ ujarnya.
Oleh karena itu, Kemnaker terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya juga mendorong agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin luas ke berbagai bidang di seluruh Indonesia.
“Beberapa waktu lalu misalnya kami sosialisasi kepada pekerja bongkar muat yang ada di Pelabuhan. Nanti akan kami datang ke pekerja yang bekerja di perkebunan. Kita akan terus bekerja, sosialisasi kepada kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini yang selama ini belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Menaker.
Advertisement