Diatur UU, Merek Vaksin Gotong Royong Harus Berbeda dengan Vaksin Gratis Pemerintah

Saat ini pemerintah telah memesan 15 juta vaksinCovid-19 dari Sinopharm dan 5 juta vaksin dari Cancino.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jun 2021, 14:40 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2021, 14:40 WIB
FOTO: Pekerja Swasta Ikuti Program Vaksinasi Gotong Royong
Petugas memeriksa suhu tubuh pekerja swasta saat program Vaksinasi Gotong Royong di Sudirman Park Mall, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Vaksinasi Gotong Royong memfasilitasi badan usaha yang mau membeli vaksin untuk karyawannya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi memastikan bahwa merek vaksin Covid-19 yang digunakan pemerintah tidak boleh digunakan untuk Vaksin Gotong Royong. Hal ini jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Vaksin yang digunakan pemerintah ini enggak boleh sama dengan vaksin gotong royong, baik itu merek maupun jenisnya," kata Nadia dalam diskusi online: Siap Jaga Indonesia dengan Vaksinasi Gotong Royong, Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Beberapa jenis dan merek vaksin yang digunakan pemerintah antara lain Sinovax, AstraZeneca, Novovax dan Pfizer. Merek-merek vaksin ini tidak boleh digunakan dalam program vaksinasi gotong royong.

Sehingga merek vaksin yang digunakan untuk vaksin gotong royong yakni Sinopharm dan Cancino.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pesan 20 Juta Vaksin

FOTO: Pekerja Swasta Ikuti Program Vaksinasi Gotong Royong
Pekerja swasta mengikuti proses vaksinasi COVID-19 saat program Vaksinasi Gotong Royong di Sudirman Park Mall, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Vaksin yang disuntikkan dalam program Vaksinasi Gotong Royong adalah Sinovam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Saat ini pemerintah telah memesan 15 juta vaksin Sinopharm dan 5 juta vaksin Cancino. "Sinopharm ini sudah 15 juta dipesan buat vaksinasi gotong royong dan cancino ini 5 juta," kata Nadia.

Sementara itu, dalam peraturan Kementerian Kesehatan disebutkan pemerintah boleh menggunakan jenis dan merek vaksin gotong royong bila didapatkan secara hibah atau bersifat bantuan dari lembaga internasional. Namun hal sebaliknya tidak bisa berlaku bagi vaksin gotong royong.

"Vaksin yang sifatnya bantunan dari negara atau institusi yang mereknya dan jenis yang sama digunakan dalam vaksin gotong royong bisa digunakan pemerintah," kata dia.

Nadia mencontohkan bantuan vaksin Sinopharm dari Pemerintah Uni Emirat Arab bisa digunakan dalam program vaksinasi pemerintah. Meskipun vaksin merek Sinopharm diperuntukkan untuk program vaksin gotong royong.

"Hibah ini akan digunakan buat program pemerintah karena sifatnya hibah dari negara lain," kata dia.

Sehingga dalam proses pelaksanaanya kedua program vaksinasi ini tidak saling mengganggu kebutuhan masing-masing. Ini juga sebagai upaya agar tidak terjadinya kebocoran vaksin pemerintah dijual ke pihak swasta.

"Jadi ini akan tidak ganggu stok masing-masing karena sudah terbagi," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya