Cara Kemenperin Tingkatkan Keterampilan Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian

Saat ini Kemenperin tengah berupaya mendukung IKM agar tangguh dan menjaga daya saingnya, bahkan hingga ke tingkat global.

oleh Tira Santia diperbarui 16 Jun 2021, 17:30 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2021, 17:30 WIB
Pekerja Pabrik Tekstil
Pekerja Pabrik Tekstil. Dok Kemenperin

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyelenggarakan Pelatihan bagi 60 Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (PFPP) Tingkat Dasar Tahun 2021. Pelatihan dilakukan di lingkungan Kemenperin serta Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan serta keterampilan penyuluh perindustrian dan perdagangan agar dapat melakukan bimbingan secara profesional, efisien, dan efektif, salah satunya pada sektor Industri Kecil Menengah (IKM).

“Melalui penyelenggaraan kegiatan tersebut, diharapkan PFPP dapat berperan aktif dalam pembangunan industri nasional, terutama pada IKM,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Arus Gunawan di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Arus menjelaskan, saat ini Kemenperin tengah berupaya mendukung IKM agar tangguh dan menjaga daya saingnya, bahkan hingga ke tingkat global. Karena itu, BPSDMI Kemenperin terus berkomitmen untuk berkontribusi pada target tersebut, melalui peningkatan kompetensi PFPP di pusat dan daerah.

Menurutnya, untuk mewujudkan pembangunan industri berdaya saing global, dibutuhkan PFPP yang memiliki kompetensi teknis, manajerial maupun sosial kultural serta adaptif terhadap teknologi agar dapat mendorong industri binaannya agar dapat berdaya saing global.

“PFPP yang tersebar di seluruh Indonesia merupakan ujung tombak pembinaan dan pendampingan IKM di daerah. Mereka juga diharapkan dapat membantu mensosialisasikan kepada industri kecil dan menengah binaannya mengenai penerapan kebijakan-kebijakan sektor industri yang telah dibuat Kemenperin,” jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Peran PFPP

Adapun peran PFPP bagi IKM antara lain, sebagai fasilitator, komunikator, motivator, dinamisator, inovator. Selain itu, PFFP juga dituntut untuk menjalankan tugas pokoknya antara lain, melakukan penyuluhan, melakukan bimbingan, menumbuhkan, dan membina serta mengembangkan IKM.

“Salah satu upaya pengembangan kompetensi PFPP dilakukan melalui Pelatihan bagi PFPP Tingkat Dasar, diharapkan mampu menjalankan tugas pokoknya secara maksimal. Hal tersebut dapat dicapai melalui peningkatan pengetahuan, wawasan dan keterampilan terkait pembinaan IKM,” ujarnya.

Di sisi lain, Kemenperin juga tengah berupaya menyeimbangkan persebaran PFPP dengan jumlah IKM di daerah melalui peningkatan jumlah PFPP seluruh di provinsi/ kabupaten/ kota sesuai jumlah IKM yang ada.

“Ini menjadi tugas kita bersama agar jumlah PFPP lebih proporsional dengan jumlah industri di daerah masing-masing,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya