Pengusaha Mal Butuh Waktu 3 Bulan untuk Pulih Pasca PPKM

Pengusaha mal mengeluhkan perpanjangan PPKM oleh pemerintah

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 24 Jul 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2021, 20:00 WIB
FOTO: Mal Tutup Sementara Selama Masa PPKM Level 4
Seorang pria berjalan di Teras Kota Mall, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/7/2021). Tempat yang tak tutup di antaranya restoran, supermarket, pasar swalayan, dan apotek/toko obat/optik serta vaksinasi yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengeluhkan kebijakan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Alphon menilai, pengusaha mal akan dihantui dampak dari pembatasan sosial ini. Sebab, dia menilai dampak PPKM tidak akan bisa langsung diatasi pada saat kebijakan tersebut selesai atau dihentikan.

"Sudah hampir pasti akan diperlukan waktu tidak kurang dari tiga bulan untuk memulihkan dampak perpanjangan PPKM ini," ujar Alphon kepada Liputan6.com, Sabtu (24/7/2021).

Dia lantas menceritakan nasib pengelola mal yang mempekerjakan total 280 ribu pegawai di seluruh Indonesia. Dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM yang diperpanjang, sekitar 30 persen pegawai mal potensi kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Saat ini semua pusat perbelanjaan hanya bisa mengupayakan untuk bertahan saja sambil berharap pemberlakuan PPKM dapat efektif sehingga tidak berkepanjangan," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pekerja Dirumahkan

FOTO: Mal Tutup Sementara Selama Masa PPKM Level 4
Suasana Teras Kota Mall, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/7/2021). Masa PPKM Level 4 berlaku hingga 25 Juli mendatang. (merdeka.com/Arie Basuki)

Menindaki situasi ini, pengusaha mal disebutnya melakukan tiga tahapan kepada para pekerjanya. Pertama, merumahkan pegawai dengan upah masih tetap dibayar penuh. Kedua, dirumahkan dengan upah dibayar sebagian, dan terakhir melakukan PHK.

Menurut dia, ketiga tahapan tersebut sangat bergantung pada berapa lama penutupan usaha mal berlangsung. Alphon mengatakan, saat ini sebagian besar pekerja masih dalam tahap dirumahkan.

"PHK adalah opsi paling terakhir, dan untuk menghindarinya maka pelaku usaha meminta relaksasi dan subsidi dari pemerintah," pinta Alphon

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya