Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengatur untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum saat perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021. Terkait batasan waktu 20 menit, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan waktu itu cukup untuk seseorang menghabiskan makanan.
Dalam aturan yang ada di Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, terdapat beberapa batasan. Selain waktu maksimal 20 menit, ada pula batasan orang sebanyak tiga orang.
Baca Juga
“Tolong masyarakat juga bias memahami kenapa ada atas waktu tersebut, prinsipnya saya kira cukup 20 menit bagi kita untuk makan di satu tempat,” katanya dalam konferensi pers yang diunggah akun YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Selasa (27/7/2021).
Advertisement
Mantan Kapolri itu meminta untuk masyarakat tidak melakukan kegiatan yang membuat droplet atau aerosol bertebaran misalnya dengan mengoborl keras, tertawa keras.
“Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri sudah lama dilakukan itu, jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran ke anggota masyarakat lain,”
Kendati demikian, ia tidak menyebutkan negara mana saja yang telah memberlakukan aturan serupa tersebut.
Dengan waktu terbatas yang cukup singkat tersebut, alasannya untuk menghindari terjadinya penumpukan pengunjung di rumah makan tersebut. ia khawatir dengan begitu, akan meningkatkan rasio tingkat penularan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penegakan Aturan
Dalam penegakan aturan tersebut, Mendagri berharap ada peran serta tiga pihak, diantaranya masyarakat, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum. Pelaksanaannya, akan diserahkan ke Pemerintah Daerah, Satpol PP, didukung TNI Polri, dan pelaku usaha tersebut.
Dengan demikian, harapannya, ada pengawasan ayng dilakukan dari berbagai lapisan aparat penegak hukum tersebut.
“Kita harap juga ada pengawas dari satpol pp dari polri TNI, untuk memastikan aturan ini bisa berjalan, mudali dari persuasif, pecegahan, sosialisasi, sampai langkah koersif tentunya dengan langkah-langkah yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan yang kontraproduktif,” katanya.
Informasi, Inmendagri yang mencakup aturan tersebut telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Minggu (25/7/2021).
Untuk aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum PPKM Level 4 sebagai berikut:
Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Nantinya, dalam pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemda setempat. Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau malah hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Advertisement
Keluhan Pedagang Warteg
Sejumlah pengusaha tempat makan termasuk warteg ikut berkomentar terkait kebijakan pemerintah yang membatasi waktu makan di tempat atau dine-in selama 20 menit.
Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni menilai sulit untuk menghitung waktu pengunjung warteg untuk menghabiskan makanannya. Namun, ia menjelaskan ada risiko berat jika pelanggan menghabiskan makannya dengan tergesa-gesa.
“Misalnya, yang makan di warteg ada orang tua terus kalo tersedak karena tergesa2 gimana? Apalagi sampai meninggal bukan karena covid-19 tapi makan di warteg siapa yg tanggung jawab,” katanya saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (27/7/2021).
Pada dasarnya pengusaha warteg meminta kebijakan yang tegas dari pemerintah terkait aturan yang tidak menyengsarakan pelaku usaha sepertinya.
“Kalo boleh tidak dibatasi (waktu dan jumlah orangnya) tapi perlu prokes, klo tidak, ya apa solusi dari Pemerintah untuk Usaha warteg,” katanya.
Mukroni melanjutkan jika ini terjadi tak hanya di warteg, tapi juga di warung makan pecel lele di pinggir jalan. Ia menilai ada proses yang lebih panjang ketimbang warteg.
“Apa lagi klo makan pecel lele di pinggir jalan, Ada proses waktu untuk Matiin lele, Goreng lele, Nyambal, Waktu menghidangkan dll. Butuh waktu lebih dari 20 menit, apalagi makan kepiting?” katanya.
Ia menilai ada risiko besar yang akan diterima pedagang karena tergesa-gesa menyediakan makanan kepada pelanggan karena diminta mengikuti aturan 20 menit makan di tempat.
“Bisa terjadi kaya minyak panas tumpah kena kaki dan fatalnya bisa terjadi kebakaran karena juru masak tergesa menyiapkan makanan untuk pelanggan,” katanya.