Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen menyelesaikan kasus dana BLBI yang tertahan sejak dua dekade lebih. Penumpukan utang ini bermula ketika pemerintah memberikan dana talangan saat krisis moneter melanda Indonesia pada kurun waktu 1997-1998.
Untuk itu, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 terkait pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Baca Juga
Terdapat 48 obligor BLBI atau debitur dengan utang senilai Rp 110,45 triliun yang kini terus diburu Satgas BLBI.
Advertisement
Pada Pasal 12 aturan tersebut, Satgas BLBI diberi waktu hingga penghujung 2023 untuk mengusut tuntas hak tagih negara atas utang ratusan triliun rupiah dari pihak obligor dan debitur.
"Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," bunyi Pasal 12.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemanggilan bakal dilakukan secara bertahap hingga 2023.
"Kami kejar, kok belum dipanggil semua? Kan sampai 2023 kita bertahap, 3 bulan pertama apa, 3 bulan berikutnya apa. Nanti kita laporkan ke Presiden, yang di luar negeri pun merespon," kata Mahfud dalam sesi teleconference, pada Selasa 21 September 2021.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Satgas BLBI sejauh ini sudah memanggil 24 obligor dan debitur. Dia lantas membagi 24 pengutang BLBI tersebut ke dalam lima kelompok.
Kelompok pertama, mereka yang mengakui utangnya terhadap negara dan mau menyusun rencana penyelesaian utang.
"Dari 24 obligor atau debitur ini ada yang hadir dan mengakui utang, dan kemudian menyusun rencana penyelesaian utang. Ini yang mungkin paling kooperatif," ujar Sri Mulyani.
Kedua, Sri Mulyani melanjutkan, yakni obligor BLBI yang hadir baik secara langsung maupun diwakili. Mereka mengakui punya utang kepada negara, namun rencana penyelesaiannya dianggap tidak realistis sehingga ditolak oleh tim Satgas BLBI.
"Ketiga, ada yang hadir, namun ketika datang mereka menyatakan tidak punya utang kepada negara," ujar Sri Mulyani.
Keempat, ia meneruskan, yakni kelompok pengutang yang tidak hadir tapi menyanpaikan surat janji untuk penyelesaian utang. Terakhir, obligor atau debitur yang tidak hadir sama sekali.
"Tim akan terus lakukan tindakan untuk kembalikan hak negara seperti yang telah disampaikan Ketua Pengarah Satgas BLBI," tegas Sri Mulyani.
Berdasarkan data yang dihimpun Liputan6.com, Rabu (22/9/2021), berikut daftar 24 obligor atau debitur yang telah dipanggil Satgas BLBI:
Pemanggilan 26 Agustus 2021
1. Agus Anwar
Obligor ini tercatat memiliki utang BLBI Rp 635,4 miliar dalam program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Pita Istimart.
Kemudian Rp 82,2 miliar terkait penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Puspan. Sedangkan utang lainnya senilai Rp 22,3 miliar sebagai penjamin dari PT Bumisuri Adilestari.
Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan Satgas BLBI dan kabur ke Singapura.
2. Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto
Pada tanggal yang sama, Satgas BLBI juga memanggil dua pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) yang punya utang Rp 2,6 triliun.
Panggilan ini hanya dihadiri Ronny Hendrarto, sementara Tommy Soeharto terus mangkir hingga pemanggilan kedua.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemanggilan 7 September 2021
1. Kaharudin Ongko
Agenda pemanggilan Kaharudin Ongko yakni untuk menyelesaikan total tagihan utang senilai Rp 8,2 triliun. Terdiri dari Rp 7,82 triliun dalam rangka PKPS Bank Umum Nasional, dan Rp 359,43 mkliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.
Hingga pemanggilan kedua, Kaharudin belum tampak memenuhi undangan Satgas BLBI sehingga harus dipublikasikan lewat media massa.
Advertisement
Pemanggilan 9 September 2021
1. Setiawan dan Hendrawan Harjono
Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan) dipanggil untuk penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific (ASPAC), dan memiliki utang kepada negara sebesar Rp 3,579 triliun.
Kendati begitu, keduanya tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI, baik secara fisik maupun non-fisik. Ini merupakan panggilan ketiga, sehingga Satgas BLBI akan melakukan tindakan khusus.
2. Kwan Benny Ahadi
Obligor yang memiliki utang Rp 157,72 miliar ini memenuhi panggilan Satgas BLBI secara virtual melalui video conference dari KBRI di Singapura.
3. PT Era Persada
Debitur atas nama PT Era Persada tercatat memiliki utang Rp 130,57 miliar. Namun dalam pemanggilan ini yang bersangkutan tidak hadir secara fisik maupun virtual.
Pemanggilan 15 September 2021
1. Sujanto Gondokusumo
Obligor/debitur dari Bank Dharmala ini memiliki utang sekitar Rp 904,47 miliar, termasuk biaya administrasi (biad). Pemanggilan hari ini jadi yang kedua untuknya, dan yang bersangkutan kembali tidak hadir.
2. Sjamsul Nursalim
Pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini sempat menghebohkan publik, pasca KPK mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) untuknya.
Namun pada pemanggilan kali ini, pria yang memiliki utang Rp 517,72 miliar ini hadir secara fisik dengan diwakili kuasa hukum dan sudah legalisasi KBRI Singapura.
Advertisement
Pemanggilan 16 September 2021
1. PT Kobame Super Sentra
Pemanggilan yang belum diketahui berapa rincian utang BLBI milik perusahaan ini dihadiri oleh Wakil Direktur Utama Peter Darmawan.
Pemanggilan 17 September 2021
Terdapat 13 nama pengutang dana BLBI pada dua sesi pemanggilan per Jumat, 17 September 2021. Diantaranya terselip nama Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie, yang hadir pada pemanggilan sesi pertama.
Keduanya dipanggil atas nama PT Usaha Mediatronika Nusantara yang memiliki total utang sekitar Rp 22,6 miliar. Selain Nirwan dan Indra Bakrie, ada tiga debitur lain yang diundang atas nama perusahaan sama yakni Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.
PT Usaha Mediatronika Nusantara pada kesempatan ini hadir diwakili oleh Sri Hascaryo dari Bakrie Group, yang menerima kuasa dari Nirwan Dermawan Bakrie.
Selain lima nama tersebut, Satgas BLBI juga memanggil 8 nama lain pada hari yang sama pukul 13.30-15.00 WIB. Pada sesi kedua akan dilakukan pemanggilan atas nama Thee Ning Khong, The Kwen le, PT Jakarta Kyoei Steel Works Ltd Tbk, PT Jakarta Steel Megah Utama, dan PT Jakarta Steel Perdana Industry.
Dalam hal ini sosok yang akan dimintai keterangan adalah Thee Ning Khong, The Kwen le, Harry Lasmono Hartawan, Koswara, Haji Sumedi, Fuad Djapar, Eddy Heryanto Kwanto, dan Mohamad Toyib.
Jika ditotal, delapan sosok yang mewakili 5 institusi ini tercatat memiliki utang eks dana BLBI senilai Rp 398,66 miliar.
Pada sesi kedua, obligor atas nama Thee Ning Khong hadir diwakili oleh sang putra. Yang bersangkutan tercatat memiliki utang senilai Rp 90,6 miliar.
Sementara empat obligor/debitur dana BLBI lain atas nama The Kwen Le, PT Jakarta Kyoei Steel Works Ltd Tbk, PT Jakarta Steel Megah Utama, dan PT Jakarta Steel Perdana Nusantara hadir langsung tanpa diwakili.
Advertisement
Jumat, 24 September 2021
Pada Jumat, 24 September 2021 mendatang, Satgas BLBI akan kembali memanggil Sujanto Gondokusumo dari Grup Dharmala, yang pada pemanggilan keduanya per 15 September lalu tidak hadir.
Pemanggilan ini dilakukan untuk melakukan hak tagih dana BLBI senilai Rp 904,479 miliar atas nama Sujanto Gondokusumo.