Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan membubarkan tujuh perusahaan pelat merah yang sudah lama tidak beroperasi. Apalah langkah likuidasi BUMN ini layak untuk dijalankan?
Pengamat BUMN Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menyarankan agar BUMN yang sudah kehilangan fungsi strategis atau sudah tergantikan oleh pelaku usaha lain, ditambah kondisi keuangan memburuk lebih baik dibubarkan.
“Sebaliknya BUMN yang sudah kehilangan fungsi strategis dan sudah bisa digantikan pelaku usaha lainnya, misal dunia usaha swasta, dan posisi keuangan juga sudah buruk, maka sebaiknya di likuidasi saja,” kata Toto kepada Liputan6.com, Jumat (24/9/2021).
Advertisement
Namun, Toto tidak menyebutkan secara langsung BUMN mana saja yang layak untuk dibubarkan dan dipertahankan.
Menurut dia, prinsipnya BUMN yang masih memiliki fungsi strategis bagi publik namun kinerjanya kurang bagus, maka perlu upaya restrukturisasi supaya status kesehatan perusahaan bisa dipulihkan
Kendati begitu, Toto menyebut salah satu BUMN yakni Krakatau Steel yang kinerjanya baik. Hal itu terlihat dari upaya restrukturisasi dalam dua tahun terakhir, BUMN ini mencatatkan kinerja yang positif.
“Misal Krakatau Steel upaya restrukturisasi dalam dua tahun terakhir telah mencatatkan hasil positif di laporan keuangan semester satu tahun ini,” ujarnya.
Demikian dia berharap, ke depannya penutupan beberapa BUMN ini dapat menciptakan daya saing dan produktivitas yang lebih kuat jika jumlah BUMN-nya sedikit, sehingga pengelolaannya bisa lebih baik.
“Ke depan Indonesia akan punya lebih sedikit BUMN tapi mereka memiliki daya saing dan produktivitas yang lebih kuat,” ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Daftar 7 BUMN
Adapun tujuh BUMN yang akan dibubarkan Menteri Erick Thohir adalah:
1. PT Industri Gelas (Persero)
2. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
3. PT Kertas Leces (Persero)
4. PT Istaka Karya (Persero)
5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
6. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero).
Advertisement